Rampasan Kejagung 5 Smelter akan Segera Dikelola, PT. Timah Tbk Kandidat Operator

Laporan Baim,Tim

PANGKALPINANG,POSBENAS – Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan kunjungan ke salah satu smelter sitaan atau rampasan Kejagung RI yang berada di kawasan Industri ketapang, pantauan awak media terlihat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febri Ardiayansah didampingi Kapuspenkum Kejagung (Anang Supriatna), Selasa (30/09).

Dalam kesempatan itu Dr Febri Adiansyah mengatakan, 5 smelter yang menjadi sitaan dalam kasus tipikor Rp 300 T, akan segera dioperasikan, karena sudah menjadi barang rampasan dan telah diserahkan kepada negara dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis cs tersebut.

Foto: TIM PKH (Baim).

“Saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Pemprov Bangka Belitung untuk sesegera mungkin mengoperasikan smelter-smelter rampasan perkara tipikor tersebut.”sebutnya

Untuk legalitas tetap menjadi dasar penting dalam rencana pengoperasian 5 smelter swasta rampasan ini. Termasuk legalitas suplai bahan baku timah yang akan diolah nantinya.

“Ini statusnya sudah menjadi rampasan. Jadi sudah bisa untuk dikelola dioperasikan. Jadi kalau dasar hukum nya jelas karena menjadi barang rampasan negara atas tindak pidana korupsi. Namun kita harus memastikan bahwa semuanya nanti berjalan sesuai dengan aturan. Ini nanti yang akan kita cari. Dan satu hal lagi bahwa ini diarahkan untuk manfaat bagi masyarakat. Semua nya harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Febri.

Terkait pihak yang akan menjadi operator 5 smelter ini, Febri menegaskan bahwa yang paling memungkinkan adalah BUMN yang menjadi operator. Namun tetap harus memenuhi segala aturan yang berlaku.

“Tetap diarahkan kepada BUMN, dan harus memenuhi segala aturan yang berlaku, dan untuk pihak swasta tidak ada yang menjadi operator.”pungkasnya

Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang hadir sbb:
Wamen Impas RI (Silmy Karim), Kasum TNI (Letjen TNI Richard T. H. Tampubolon, S.H.,M.M), Kepala BPKP (Muhammad Yusuf Ateh), Kabareskrim (Komjen Pol Syahardiantono), Deputi Investigasi BPKP (Sutrisno, S.E.,M.Ak),Dirjen Minerba (Tri Winarno),Dirjen Bea dan Cukai (Letjen Purn Djaka Budi Utama),Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto),Waka Bais TNI (Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto), Tim Medsos Satgas PKH dan Tim Media/Wartawan.

Hadir pula Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis beserta Jajaranya, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo didampingin Dirkrimsus Polda Babel, Gub Babel, Kajati Babel didampingi Ksipenkum Basuki Rahardjo, Pihak PT.Timah Tbk

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyerahkan 5 fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah yang disita dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 untuk dikelola oleh Kementerian BUMN.

Adapun lima smelter yang pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian BUMN antara lain:

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refined Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.