Laporan Pian
PANGKALPINANG,POSBERNAS – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang terkait persoalan sumber air irigasi sawah yang beririsan dengan area perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pertemuan berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (7/10/2025).
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan kekhawatiran mereka atas terganggunya aliran sungai resapan yang menjadi sumber air utama bagi sekitar 2.100 hektare sawah di wilayah tersebut.
“Yang dipermasalahkan oleh masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang itu jangan sampai aliran sungai resapan diganggu, karena ini menyangkut kepentingan sawah yang merupakan bagian dari program pemerintah untuk swasembada pangan di Bangka Belitung,” tegas Didit.
Ia juga menegaskan bahwa pihak DPRD meminta agar segala aktivitas yang berpotensi mengganggu aliran sungai dihentikan. “Setelah kita lihat, memang penduduk sudah terganggu. Besok pagi akan dipersoalkan agar dihentikan. Tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan PUPR akan turun ke lapangan. Masyarakat kita harus dikembalikan ke kondisi semula,” jelasnya.
Didit menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa pemilik kebun sawit tersebut. “Itu menjadi urusan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Apakah kebun itu masuk kawasan atau tidak, itu kewenangan kabupaten dan Dinas Kehutanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas di sekitar aliran sungai yang diperuntukkan bagi irigasi sawah tidak boleh dilakukan dalam bentuk apapun. “Bukan penghentian sementara, tapi memang tidak boleh dilakukan. Menanam sayur, sahang, atau aktivitas lainnya di aliran sungai sawah itu melanggar hukum. Artinya, DPRD bukan meminta dihentikan, tapi harus dihentikan karena itu adalah hukum,” tegas Didit.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sikap Pemerintah Bangka Selatan jelas, sesuai aturan dan kewenangan. Kami sudah membentuk tim investigasi dan identifikasi lahan, melakukan kunjungan lapangan, menghentikan aktivitas tanpa izin, serta melakukan pemetaan wilayah yang perlu dilindungi,” ujarnya.
Risvandika menjelaskan, meski pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten tetap berkomitmen untuk membantu penyelesaian masalah ini.
“Kami sudah mempertemukan masyarakat yang dirugikan dengan pihak terkait untuk mencari solusi bersama. Kami mohon waktu untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang berpotensi mengganggu keberlanjutan program swasembada pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.