Apsiasi APH ,Berujung Damai Eksekusi Rumah di Pesanggrahan Jaksel yang Dijaga Ormas GRIB

Laporan redaksi : Bams

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lillipaly beserta sejumlah jajarannya melakukan mediasi saat terjadi proses eksekusi rumah lelang di Jalan Sangrilla II Ujung, Petukangan Selatan, Pesanggrahan pada Kamis (23/10/2025).

Suasana tegang sempat menyelimuti proses eksekusi rumah lelang di Jalan Sangrilla II Ujung, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Ratusan orang massa ormas memenuhi lokasi dan menutup akses jalan menuju rumah yang menjadi objek perkara, tetapi ketegangan itu akhirnya mereda.

Setelah proses negosiasi yang cukup alot, pihak penghuni rumah dan pemenang lelang sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai, difasilitasi langsung aparat kepolisian.

Informasi awal yang akan dilaksanakan eksekusi dengan jumlah perkuatan personel 150 karena ada pengerahan massa dari GRIB lebih kurang 200, awal mula akan dilaksanakan eksekusi pukul 09.00 WIB pagi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di lokasi.

Pihak-pihak yang hadir baik yang sedang berperkara, juru sita dari PN Jaksel, dan anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan,” ucapnya..

Hadir juga di lokasi , Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, negosiasi sempat berjalan alot karena jumlah massa yang cukup banyak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lillipaly beserta sejumlah jajarannya melakukan mediasi saat terjadi proses eksekusi rumah lelang di Jalan Sangrilla II Ujung, Petukangan Selatan, Pesanggrahan pada Kamis (23/10/2025).

“Memang alot sekali karena konsentrasi massa GRIB yang banyak sehingga tugas anggota Polri melakukan penjagaan agar situasi kondusif sekaligus memberikan imbauan agar para pihak dapat dengan tenang menyelesaikan perkara, bentuk hadirnya aparat penegak hukum di tengah masyarakat,” tutur Seala.

Lebih lanjut, usai mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan mediasi.

Dengan adanya saling melakukan keterbukaan para pihak, lalu disaksikan oleh polisi dalam hal ini Kapolsek Pesanggrahan dan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat untuk pembayaran Rp2,5 miliar kepada pihak Jacob, dalam kurun waktu maksimal 2 bulan yang akan dibayarkan oleh Pak Edi Turangga, dewan pengawas GRIB yang saat ini menempati objek,”  ujarnya. Situasi di lokasi pun berangsur tenang setelah kesepakatan tercapai.

Proses eksekusi rumah lelang di Jalan Sangrilla II Ujung, berakhir kondusif sesuai prosedur hukum yang berlaku, disaksikan oleh pihak Pengadilan dan aparat terkaityang hadir saat itu.