Kisah Hamdjah Bin Tarlan Alias Hamzah petani Sawit, melalui Kuasa Hukum Berjuang di PN Balai Banyuasin

Laporan Redaksi

Banyuasin, Pos Berita Nasional – Memperjuangkan haknya yang terzolimi itu kewajiban kita sebagai pendamping kaum lemah memang harus  diperjuangkan,apalagi bertahun tahun nasib di alami oleh Hamdjah Bin Tarlan Alias Hamzah dan Anak – anaknya keluarga petani Sawit di Desa Budi Asih,kecamatan Pulau Rimau,Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan ” Harus di perjuangkan…

Terkait miris nasib yang dialami oleh keluarga Hamdjah petani Sawit ini dalam memperjuang haknya ,akhirnya terdengar pula sampai ketelinga Ketua Umum GRIB (GERAKAN RAKYAT INDONESIA BERSATU ) Hercules Rozario Marshal dan  segera mengutus  Ketua DPD DKI GRIB JAYA untuk mengawal,mendampingi membantu saudara Hamdjah untuk diperjuangkan hak nya sebagaimana mestinya bila terjadi demikian. Ketua GRIB DKI Jakarta H.Zulfikar ,S.E , juga sebagai pengawal pribadi khusus keluarga dari Pak Hamdjah Bin Tarlan Alias Hamzah dan Kuasa Hukumnya secara Pribadi pula.

Grib DPD DKI adalah Sebagai Organisasi Masyarakat ,mengawal dan memantau pula persidangan dan memantu pula ,mungkin  adanya Oknum -Oknum Pemerintah yang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam persoalan ini.

Nampak Plang nama di atas tanah keluarga BP. Hamdjah Bin Tarlan Alias Hamzah dan anak – anaknya di bawah perlindungan Kantor Hukum LLDANPARTNERS.

Dan informasi dari kantor Hukum LLDANPARTNERS, (Kuasa Hukum 9 Org Team ) yang mendampingin dan Mengawal secara Hukum baik Sejak Pendaftaran Samapi sidang Mediasi II dan pengawalan di perintahkan langsung Oleh Utusan ketua Umum Grib jaya ,kepada Ketua DPD DKI GRIB Jaya, Bpk.H.Zukfikar.,S.E, untuk mengawal Secara pribadi di Lapangan beserta 9Org Team Kuasa Hukum. Secara pribadi Pula.,

Informasi yang kami dapat 22/07/2022 dari  Ketua DPD DKI GRIB JAYA M. Zulfikar ,S.E  saat mendatangi Hamdjah petani Sawit di Desa Budi Asih,kecamatan Pulau Rimau,Kabupaten Banyuasin untuk bertemu langsung investigasi  membahas kebenaran ,apa yang terjadi terhadap BP. Hamdjah dan keluarga…

Doc foto : GRIB , DPD DKI GRIB JAYA H. M. Zulfikar ,S.E  saat mendatangi Hamdjah petani Sawit di Desa Budi Asih,kecamatan Pulau Rimau,Kabupaten Banyuasin

Doc foto : GRIB , Bp. hamdjah bin Tarlan saat memberikan keterangan.

Akhirnya Hamdjah Bin Tarlan Alias Hamzah menuturkan kejadian ini ” saya dan keluarga sudah tinggal  Desa Budi Asih,kecamatan Pulau Rimau,Kabupaten Banyuasin sejak tahun 1991 sebagai petani, dan tempat tinggal saya ini berdiri diatas lahan saya sesuai dengan surat yang saya punya.. jadi timbulnya permasalahan ini terhadap pemerintah desa yang mana tanah saya ini digarap oleh sebuah perusahaan kelapa sawit lewat sebuah perjanjian dibuat  oleh pemerintah desa dan perusahaan yang menggarap tanah saya ini, namun sampai detik ini  hak saya tidak mendapatkan hasil alias Zong dan hanya di iming imingi saja dan sudah berjalan tahunan”ucapnya.

Di dalam perjanjian yang di buat desa dan perusahaan sawit itu seharusnya saya mendapatkan bagi hasil 30 persen,namun sejak  panen di akhir tahun 2017 sampai saat ini sepeserpun saya tidak terima hak saya ” ungkap Hamdjah.

Hamdjah lanjut menuturkan ” saya orang Bodoh ,tidak pintar namun jangan bodohin saya ,aneh saja saya Uda bosan meminta hak saya bagi hasil namun tidak di berikan ,dan bila diberikan haknya maka surat asli tanah miliknya harus ditukar,,wah itu tidak ada dalam kesepakatan ,saya sudah di zolimi ,keterlaluan…Dan Akhirnya dibantu kuasa hukum  saya menempuh  melayangkan surat gugatan Wanprestasi yang dilakukan  oleh perusahaan itu, turut serta pemerintah desa  ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

Doc foto : GRIB , Tim Hukum LLDANPARTNERS,dan DPD DKI GRIB JAYA M. Zulfikar ,S.E Selalu mengawal keluarga BP. Hamdjah untuk memperjuangkan Hak nya Yang selama ini Terzolimi..

Dan menurut Tim Kuasa Hukum BP. Hamdjah “saat memberikan keterangan  pula kepada Pos Berita Nasional bahwa “asal muasal pak hamdjah bin Tarlan Alias Hamzah dan anak – anaknya . Masuk menggugat wanprestasi di pengadilan negeri Pangkalan Balai.  Dikarenakan  hasil sejak di perjanjian di mulai pihak Perusahaan mendatangi pak hamdjah dengan  iming -iming kan Pembagian hasil setiap kali Panen di laksanakan.  Perjanjian tertanggal 06 Juni 2014 dan hasil Panen pertama itu pihak pengelola Lahan /Tanah milik keluarga bapak Hamdjah Bin Tarlan Alias Hamzah dan anak – anaknya nya  Harusnya terima hasil dari tanahnya itu mulai di akhir  tahun 2017 hasil panen pertama di bulan September  , Oktober, November,Desember,   sampai  dengan Tahun 2022 Januari, Februari,Maret, namun yang terjadi  tidak ada hasil di terima klien kami dan sampe saat ini tanah milik pak hamdjah dan keluarganya itu masih dalam pengelolaan perusahaan  ” ungkap tim kuasa hukum  Bp.Hamdjah Bin Tarlan Alias Hamzah .

Gugatan wanprestasi ini sesuai Nomor perkara 16/Pdt.G/2022/PN.Pkb.melihat gugatan di layangkan Gugatan Wanprestasi itu di tujukan dalam gugatan adalah Salah satu PT.sawit yg mengelola  tanah/Lahan milik keluarga BPK Hamdjah Bin Tarlan Alias Hamzah dan Anak2nya,itu menggugat PT.CLS yang  berkedudukan di Desa Budi asih ,Kecamatan Pulau Rimau , Kabupaten Banyuasin,porvinsi Sumatera Selatan,sebagai anak cabang yg kantor Pusatnya.

Dalam kontrak yang salinannya kami terima, perusahaan menjanjikan bagi hasil panen sebesar 30% dari lahan yang diserahkan yang di serahkan BP. Hamdjah ” ucapnya…