Laporan Baim
SIMPANGRIMBA,POSBERNAS – Polemik terkait tuntuntan kebun plasma, Pemerintah Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat bersama masyarakat dan pihak perusahaan PT Bangka Malindo Lestari (PT BML) pada,Senin (27/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Aula kantor camat simpang rimba tersebut dihadiri,Risvandika Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan, Camat Simpang Rimba Nurmansyah, S.E., Kapolsek Simpang Rimba IPTU Mardian Syafrizal, Babinkamtibmas, sekdes Gudang Imam, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Ketua Pemuda, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Polemik yang sekian tahun berjalan atas tuntutan masyarakat Desa Gudang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait pengelolaan kebun plasma, tanggung jawab sosial perusahaan, serta perhatian terhadap tenaga kerja dan infrastruktur desa.
Berikut berita acara yang ditandatangani bersama warga dan pemerintah desa menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pembagian kebun plasma ditetapkan sebesar 70:30 persen.
2. Perusahaan diminta memberikan CSR kepada Desa Gudang setiap tahun tanpa harus melalui proposal.
3. Prioritas tenaga kerja diberikan kepada warga Desa Gudang, dengan mendorong pembentukan badan usaha lokal (CV).
4. Kebun plasma harus ditempatkan di lahan yang sudah terealisasi, bukan di luar lokasi yang telah disepakati.
5. Perusahaan diminta memperbaiki jalan umum yang sering dilalui truk operasional perusahaan.
6. Operasional truk pengangkut buah dilarang pada malam hari demi keselamatan warga.
7. Pemasangan lampu penerangan di area rawan dan jalur keluar masuk perusahaan juga diminta segera direalisasikan.
8. Perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerja secara sepihak dan wajib memperhatikan keselamatan tenaga kerja.
9. Pemerintah desa mengusulkan hasil plasma desa untuk disampaikan kepada pihak pengelola dan instansi terkait.
10. Hasil plasma desa diangkut pengepul dari desa itu sendiri (Desa gudang).
Dalam pertemuan itu pihak PT Bangka Malindo Lestari (PT BML) dihadiri Iwan selaku Menager mengatakan, siap mengakomodasi seluruh aspirasi warga sesuai kebutuhan di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
“Semua tuntutan dari masyarakat Desa Gudang bisa diakomodir, tentu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Beberapa poin perlu dikomunikasikan dan mendapat izin dari dinas terkait, seperti pemasangan lampu jalan yang berada di jalan kabupaten,” ujar Iwan Menager PT BML.
Terkait tuntutan pembangunan kebun plasma, pihak perusahaan menjelaskan bahwa prosesnya akan dibahas lebih lanjut dengan manajemen pusat dan dinas terkait.
“Memang saat ini ada kendala dalam perluasan kebun, karena sebagian masyarakat sudah mulai menanam sawit secara mandiri dan harga lahan yang ditawarkan tergolong tinggi,” tambahnya.
Pihak perusahaan juga menyebutkan bahwa sekitar 90 persen tenaga kerja berasal dari desa-desa sekitar, sedangkan sisanya dari kecamatan lain di Bangka Selatan.
“Semua penyerapan tenaga kerja mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, PT BML mengungkapkan bahwa dari 1.200 hektare areal yang telah dibebaskan di wilayah administrasi Desa Gudang, saat ini baru 30 persen yang sedang diusahakan untuk pembangunan kebun masyarakat. Namun, proses tersebut terkendala oleh sulitnya mendapatkan lahan yang sesuai.
“Kami tetap berkomitmen mencari solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi, tentu dengan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas pihak perusahaan.
Sebagai alternatif, PT BML menawarkan kemungkinan penggunaan pola kemitraan lain atau FPKM sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
“Jika masyarakat dapat menerima pola kemitraan tersebut, kami siap merealisasikan sesuai kekurangan luasan plasma 30 persen yang dimaksud,” tutup perwakilan PT BML.
Diakhir pertemuan itu Kepala Dinas Pertanian Depenitif Risvandi menegaskan,terkait tuntutan tersebut meminta pihak Perusahaan PT BML 31 Desember 2025 sudah ketok palu.” tegasnya
