Mengaku WNI, Ternyata Warga Bangladesh: Penyamaran 13 Tahun Berakhir

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Upaya penyamaran seorang warga negara asing asal Bangladesh akhirnya terbongkar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Bangka Belitung, berhasil mengamankan Hasan Ivne Abdullah yang selama 13 tahun hidup di Indonesia dengan menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia bernama Nurul Arifin.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Hasan mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Kecurigaan petugas Imigrasi muncul ketika melakukan pemeriksaan administratif dan fisik terhadap pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Qriz Pratama, mengatakan perawakan pelaku tidak lazim sebagai WNI pada umumnya. Hal tersebut mendorong petugas melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Petugas mencurigai pemohon karena secara fisik memiliki kemiripan dengan warga negara Asia Selatan seperti Pakistan, India, Sri Lanka, hingga Bangladesh,” ungkap Qriz Pratama, Rabu (29/10/2025).

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Melalui serangkaian penyelidikan serta koordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh, identitas asli pelaku akhirnya terungkap.

Hasil verifikasi memastikan bahwa Nurul Arifin adalah identitas fiktif, sementara pelaku sebenarnya adalah Hasan Ivne Abdullah, warga negara Bangladesh. Ia diketahui telah menetap di Kabupaten Bangka selama lebih dari satu dekade menggunakan dokumen palsu.

Sebelum tinggal di Bangka, Hasan sempat menetap di Provinsi Lampung sejak tahun 2002 dan diduga telah membangun kehidupan berkeluarga di Indonesia.

“Konfirmasi dari Kedutaan Besar Bangladesh menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan WNI. Seluruh identitas yang digunakan selama ini tidak sah,” tegas Qriz.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku berniat membuat paspor untuk pulang ke Bangladesh guna menjenguk ibunya. Namun niat tersebut tetap dinilai melanggar hukum karena menggunakan data dan dokumen palsu.

Atas perbuatannya, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Tua Tunu Pangkalpinang sambil menunggu proses persidangan. Setelah menjalani hukuman pidana, Imigrasi memastikan yang bersangkutan akan dideportasi dan dicekal masuk ke wilayah Indonesia.