Artikel Opini kontributor Penulis :
Suhardi [Pemerhati Daerah]
Pendahuluan
Kepemimpinan daerah merupakan aspek fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih secara bersama dalam satu paket diharapkan memiliki visi dan misi yang selaras, sehingga dapat menjalankan amanah publik secara kolektif dan harmonis. Namun demikian, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harapan tersebut mengalami gangguan akibat ketidakharmonisan antara Gubernur Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana. Yang menjadi perhatian utama tidak hanya konflik internal semata, tetapi juga ketidakseimbangan narasi di mana hanya salah satu pihak yang aktif mengemukakan pendapat, sementara pihak lain memilih untuk diam.
Pada tanggal 27 Juni 2025, Hidayat Arsani dan Hellyana resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara. Dalam pidato perdana, Gubernur menegaskan komitmen dengan tema “Babel Bangkit Bersama: Satu Visi, Satu Langkah,” yang mendapat sambutan hangat dari para hadirin.
Akan tetapi, lima bulan pasca pelantikan, sengketa internal telah memecah visi tersebut menjadi dua narasi yang berbeda:
- Narasi Gubernur yang menyatakan adanya pemborosan anggaran, ketidakhadiran Wakil Gubernur di kantor, serta pelanggaran disiplin;
- Narasi Wakil Gubernur yang menyatakan adanya marginalisasi, pemangkasan wewenang, serta pelanggaran terhadap hak-hak konstitusionalnya.
Di tengah ketegangan ini, kurang lebih 1,5 juta warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi saksi konflik yang mengakibatkan kerugian finansial signifikan, antara lain dana operasional luar biasa Wakil Gubernur sebesar Rp 261 juta, biaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta menurunnya produktivitas birokrasi. Opini ini bukan semata kritik personal, melainkan suatu autopsi manajerial atas kegagalan kepemimpinan kolektif di tingkat provinsi, yang dianalisis melalui pendekatan manajemen pemerintahan, prinsip good governance, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
Ketidakharmonisan yang Terbuka Sepihak
Wakil Gubernur Hellyana menyampaikan bahwa sejak hari pertama menjabat, komunikasi dengan Gubernur nyaris tidak berjalan. Ia merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan dibatasi ruang geraknya. Ia bahkan telah melaporkan situasi ini ke DPRD, Kemendagri, dan Ombudsman RI. Pemicu utama masalah adalah Surat Edaran Gubernur No. 800/1234/2025, yang berisi:
- Larangan dinas luar Wakil Gubernur tanpa izin tertulis Gubernur;
- Penghapusan jejak digital kegiatan Wakil Gubernur di media sosial Pemprov;
- Kewajiban ASN melapor jika diundang oleh Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur membalas dengan menggugat secara hukum ke PTUN Palembang (Agustus 2025) atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Sidang perdana dijadwalkan pada 12 November 2025. Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU Pemda, “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila berhalangan,” yang bila dikaitkan dengan surat edaran ini berpotensi batal demi hukum.
Publik juga mencermati sejumlah isu lain yang menyeret nama Hellyana, seperti polemik keabsahan ijazah dan dugaan tunggakan pembayaran hotel saat kegiatan dinas. Meskipun belum ada putusan hukum, kasus ini menambah kompleksitas dinamika internal pemerintahan.
Hal ini menguatkan urgensi klarifikasi dari kedua belah pihak agar masyarakat tidak terjebak dalam simpang siur informasi.
Perspektif Manajemen Pemerintahan
Dalam literatur manajemen publik, kepemimpinan kolektif menuntut koordinasi, komunikasi, dan pembagian peran yang jelas. Frederickson (1997) menyatakan pemerintahan efektif adalah pemerintahan yang mampu mengelola konflik internal secara konstruktif dan menjaga komunikasi antar pemangku kepentingan.
Mintzberg (1973) mengidentifikasi tiga peran utama pemimpin publik:
- Interpersonal: membangun hubungan dan kepercayaan;
- Informasional: menyampaikan dan menerima informasi secara terbuka;
- Decisional: membuat keputusan strategis yang berdampak luas.
Ketika salah satu peran ini tidak dijalankan oleh salah satu pihak, ketidakharmonisan dapat muncul dan mengganggu efektivitas pemerintahan.
Menurut Crosby & Bryson (2005), duet kepala daerah idealnya beroperasi dalam tiga dimensi berikut:
| Dimensi | Ideal | Realita Babel 2025 |
| Role Clarity | Tugas terbagi jelas | Dual command: ASN bingung mengikuti siapa |
| Trust | Kepercayaan mutual | Surat edaran menimbulkan distrust institusional |
| Coordination | Mekanisme sinkronisasi | Tidak ada MoU antara Gubernur dan Wakil Gubernur |
Dimana Akibatnya:
- Rapat kabinet hanya dihadiri Gubernur dan 3 kepala OPD “terpercaya”;
- Program 100 Hari (hilirisasi timah) tertunda karena Wakil Gubernur tidak diundang sebagai koordinator;
- ASN level eselon III dan IV mengaku bingung dan “takut salah pilih bos,” menurunkan produktivitas hingga 28% (survei internal BKD Babel, Oktober 2025).
Lebih jauh, teori collaborative governance (Ansell & Gash, 2008) menekankan bahwa pemerintahan modern menuntut kolaborasi lintas aktor, termasuk antar pemimpin daerah. Ketidakharmonisan menunjukkan kegagalan membangun kolaborasi yang menjadi model ideal pemerintahan daerah.
Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
United Nations Development Programme (UNDP) menyebut sembilan prinsip good governance, di antaranya:
- Partisipasi: keterlibatan seluruh pemangku kepentingan;
- Transparansi: keterbukaan dalam proses dan keputusan;
- Akuntabilitas: tanggung jawab atas tindakan dan kebijakan;
- Efektivitas dan efisiensi: optimalisasi penggunaan sumber daya;
- Responsivitas: kemampuan merespons kebutuhan masyarakat.
Ketidakhadiran klarifikasi dari Gubernur berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak mendapat informasi yang lengkap agar dapat menilai secara adil dan terhindar dari narasi sepihak.
Menurut data Kemitraan Governance Index, posisi Babel turun 5 peringkat dalam satu tahun (2024 ke 2025):
| Indikator | 2024 | 2025 | Penurunan | Penyebab Penurunan |
| Transparansi | 68 | 56 | -12 | Data dinas luar dan surat edaran tidak dipublikasikan |
| Akuntabilitas | 72 | 64 | -8 | Laporan pertanggungjawaban dinas luar Wakil Gubernur tidak ada di SIPD |
| Partisipasi Publik | 65 | 56 | -9 | Rapat DPRD tertutup, masyarakat hanya lihat di media sosial |
| Rule of Law | 70 | 62 | -8 | Surat edaran bertentangan dengan UU Pemda |
Provinsi Bangka Belitung turun dari peringkat 22 menjadi 27 (dari 34 provinsi) dalam evaluasi nasional RB/SPBE. Sebagai perbandingan, Jawa Barat (peringkat 5) telah menerapkan MoU Gubernur-Wakil Gubernur sejak 2018 dan memperbaruinya setiap tahun sebagai instrumen good governance.
Dampak Ketidakharmonisan terhadap Pelayanan Publik
Ketidakharmonisan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak hanya soal hubungan personal, tetapi berdampak nyata pada lima aspek krusial tata kelola daerah, merusak sinergi kepemimpinan yang menjadi fondasi good governance (sesuai Perpres No. 81/2010 tentang Reformasi Birokrasi). Kasus konflik ini mengganggu stabilitas politik, membelah birokrasi, dan merugikan masyarakat, dengan dampak sebagai berikut:
- Koordinasi antar instansi menjadi lemah;
- Program pembangunan terhambat atau tidak sinkron;
- Kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun;
- Birokrasi bingung mengambil keputusan;
- Pelayanan publik tidak maksimal.
Dalam kerangka teori principal-agent (Moe, 1984), pemimpin daerah sebagai agen rakyat sebagai prinsipal gagal menjalankan mandat secara optimal jika tidak bersinergi.
Data verifikasi tim riset Babel Insight (Oktober 2025) menunjukkan contoh konkret dampaknya dalam pelayanan publik:
| Sektor | Kasus | Dampak | Biaya Sosial |
| Kesehatan | Vaksinasi anak di Belitung Timur tertunda 3 minggu | 1.200 anak belum divaksin | Risiko wabah campak |
| Pendidikan | Beasiswa Babel Cerdas 2025 belum cair | 850 mahasiswa terancam DO | Putus kuliah |
| Perizinan | Izin tambak udang di Jebus mandek | Investor kabur ke Lampung | Hilang investasi Rp 42 M |
| Adminduk | Antrean KTP elektronik di Pangkalpinang mencapai 4 jam | 1.200 warga gagal mengurus | Hak pilih terancam |
| Infrastruktur | Jalan Trans Babel segmen Tanjung Pandan rusak | 12 kecelakaan dalam 2 bulan | 2 korban jiwa |
| Pariwisata | Promosi “Babel Island Hopping” batal | Kunjungan wisata turun 18% | PHK 300 pekerja hotel |
| Birokrasi | 42 ASN eselon IV “diam-diam” cuti | Layanan terhambat | Keluhan warga naik 35% |
Klarifikasi dan Solusi
Klarifikasi dari Gubernur Hidayat Arsani bukan sekadar membalas tudingan, tetapi langkah awal membangun kembali narasi kepemimpinan yang utuh sesuai janji kampanye. Dalam teori stewardship (Block, 1993), pemimpin publik adalah pengelola amanah rakyat; klarifikasi adalah tanggung jawab moral, bukan kelemahan.
Adapun Langkah kokret yang perlu dilakukan adalah melalui pengeluaran klarifikasi terbuka yang dilengkapi solusi manajerial, berupa Roadmap 30 hari, dengan tahapan sebagai berikut ;
| Hari | Langkah |
| 3 | Audit independen dinas luar Wakil Gubernur oleh BPKP; hasil dipublikasikan di website Pemprov |
| 7 | Cabut surat edaran atau ganti dengan Peraturan Gubernur sesuai UU |
| 10 | Tandatangani MoU Gubernur-Wakil Gubernur di hadapan DPRD, Forum Adat, dan media |
| 20 | Luncurkan dashboard “Satu Babel” — real-time anggaran & capaian program |
| 30 | Rapat kabinet terbuka: “Satu Visi, Satu Narasi, Satu Tim” — disiarkan langsung |
Langkah-langkah ini dirancang untuk menjawab berbagai pertanyaan rakyat yang berhak mengetahui, seperti:
- Apakah benar terjadi pembatasan sistematis terhadap Wakil Gubernur?
- Apakah konflik bersumber dari perbedaan visi, tekanan politik, atau dinamika personal?
- Bagaimana pemerintah daerah akan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah ketegangan internal?
Penutup
Di tengah dua narasi yang belum jelas, Bangka Belitung membutuhkan kepemimpinan yang terbuka, komunikatif, dan berorientasi pada rakyat. Perbedaan dalam politik wajar, namun harus dikelola dengan kedewasaan dan komitmen pada good governance. Dalam kepemimpinan transformasional (Bass, 1985), pemimpin ideal menginspirasi, membangun visi bersama, dan mengubah konflik menjadi kolaborasi. Jika perbedaan terus berlanjut, rakyat berhak tahu alasannya, dan yang terpenting bagaimana pelayanan tetap dijaga.
Di era New Public Management, pemimpin dinilai bukan dari kehadiran fisik, tetapi dari kecepatan dan kualitas pelayanan kepada rakyat. Tuan Gubernur Hidayat Arsani, rakyat tidak perlu narasi pemenang. Mereka butuh satu visi yang dijalankan dengan satu narasi.
Klarifikasi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Klarifikasi bukan kelemahan, melainkan syarat good governance.
Jika Gubernur tetap memilih diam, DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka sesuai Pasal 74 UU Nomor 17 Tahun 2014. Bila permasalahan tidak teratasi, Kemendagri dapat mengintervensi sesuai Pasal 378 UU Pemda guna mengembalikan stabilitas pemerintahan.
Satu visi dan satu narasi bukan sekadar jargon politik, tetapi kebutuhan mendesak bagi Bangka Belitung agar mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Dari kondisi saat ini, publik juga belajar pentingnya kolaborasi dan komunikasi dalam kepemimpinan kolektif.
Satu visi, satu narasi, satu Babel — bukan slogan, tapi tuntutan rakyat.
