Agus Suroso : Pemekaran Jawa Selatan adalah Jalan Tengah bagi Keadilan Pembangunan Jawa Tengah

Kebumen, 29 November 2025. Di Jawa Tengah ada fenomena jarak yang tak sekadar letak geografis antara pantai utara dan pantai selatan. Akan tetapi ada ketimpangan pembangunan, dan ia telah tumbuh diam-diam selama puluhan tahun. Sementara Semarang, Demak, Kendal, dan Pekalongan berlari lewat industri, pelabuhan, dan ruas pantura yang tak pernah tidur, tetapi disis lain kabupaten-kabupaten di selatan seperti Kebumen, Banyumas, Purbalingga, Wonosobo, sampai Purworejo berjalan pelan seperti menarik beban sejarah yang panjang.

Di tengah ketimpangan itu, gagasan Pemekaran Jawa Selatan mencuat. Sebagian orang menyebutnya mimpi lama yang hidup lagi; sebagian lain menyebutnya kebutuhan yang menunggu keberanian politik.

Data BPS memperlihatkan pola yang konsisten sejak dua dekade terakhir yaitu 60–70 persen investasi industri Jawa Tengah bertumpu di wilayah utara, terutama di sepanjang koridor Semarang–Kendal–Demak. Pertumbuhan ekonomi ini pun mengikuti arus yang sama. Akan tetapi di Jawa Tengah bagian selatan, tingkat kemiskinan masih menjadi cerita lama, terutama di Kebumen dan Banyumas.

Pemerintah provinsi telah berkali-kali menyusun rencana percepatan pembangunan selatan, tetapi capaian di lapangan tampak jauh dari harapan. Hal ini menegaskan bahwa wilayah selatan seperti halaman belakang yang tak pernah mendapat pencahayaan cukup. Di titik inilah wacana pemekaran memperoleh pijakan moral tentang keadilan pembangunan yang mesti diupayakan bukan dengan janji, tetapi dengan rancangan kelembagaan baru.

Secara teoritis, pemekaran bukan sekadar memisahkan wilayah, melainkan strategi memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat. Span of control Jawa Tengah hari ini amat luas yakni 35 kabupaten/kota dengan karakter sosial ekonomi yang sangat beragam. Dalam teori desentralisasi Oates dan Ostrom (1972) menyebutkan bahwa pusat pemerintahan yang terlalu besar akan menurunkan kecepatan respons, memperlebar jarak pengawasan, dan menghambat efektivitas pelayanan publik. Hal ini nampak dimanaa wilayah selatan, dengan keterbatasan infrastruktur dan akses administrasi yang jauh dari Semarang, merasakan dampak ini lebih keras daripada yang lain. Ketika pengurusan izin usaha, koordinasi kebencanaan, atau distribusi anggaran harus melewati rantai birokrasi panjang, hal ini tentu berdampak pada pembangunan tidak merata.

Lebih lanjut Williamson (1965) menekankan bahwa ketimpangan antarwilayah akan meningkat jika pusat pertumbuhan (growth pole) tidak diimbangi dengan investasi pada daerah pinggiran. Hal ini dapat dilihat bahwa wilayah Pantura-sebagai growth pole-telah menerima aliran investasi besar, sementara selatan tetap berperan sebagai hinterland pertanian dan perikanan. Tanpa kebijakan afirmatif, ketimpangan cenderung akan membesar dan memperburuk ketimpangan Pembangunan yang selama ini telah dirasakan.

Oleh karena itu, pemekaran dipandang sebagai jalan untuk membentuk pusat pertumbuhan baru. Cilacap dengan kilang dan kawasan industri energinya; Purwokerto–Purbalingga sebagai simpul pendidikan dan jasa; Kebumen–Purworejo sebagai poros agro-industri dan pariwisata pesisir selatan. Bila terakumulasi dengan baik, maka akan menjadi kekuatan regional.
Jika ketiga kekuatan diatas ini dipahami sebagai growth corridors-dan bukan sekadar wilayah administratif-maka pemekaran bukan hanya urusan birokrasi, melainkan strategi menata ulang orbit pertumbuhan. Cilacap berperan sebagai engine industri berat dan logistik; Purwokerto-Purbalingga sebagai brain hub yang memasok sumber daya manusia dan layanan modern; sementara Kebumen-Purworejo sebagai value creator berbasis UMKM, agro-maritim, pangan, dan pariwisata.

Dalam kerangka Growth Pole Theory ala Perroux (1950) ketiga simpul ini memenuhi syarat sebagai kutub pertumbuhan yang dapat menciptakan spread effects ke wilayah sekitarnya-asal terhubung oleh kebijakan, infrastruktur, serta ekosistem ekonomi yang saling melengkapi. Kuncinya adalah akumulasi energi ekonomi. Bila aliran komoditas, manusia, modal, dan inovasi dapat bergerak tanpa hambatan antar-simpul, maka ketiga wilayah tersebut dapat bersinergi membentuk satu kekuatan regional yang solid, bukan sekadar kabupaten yang berdiri sendiri-sendiri.

Dengan kata lain, pemekaran bukan sekadar memperkecil wilayah, tetapi memperbesar peluang pertumbuhan. Ia menciptakan titik-titik akselerasi baru yang memungkinkan daerah-daerah selama ini berada “di belakang layar” menjadi aktor utama dalam ekonomi wilayah selatan Jawa. Sinergi inilah yang diharapkan menghasilkan orbit pertumbuhan baru yang lebih inklusif, berbasis potensi lokal, serta berdampak langsung pada peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, pemekaran adalah operasi politik-administratif paling mahal dalam tata kelola negara. Gedung pemerintahan, birokrasi baru, penataan fiskal, hingga desain ulang layanan publik membutuhkan biaya besar dan komitmen jangka panjang. Banyak daerah baru yang justru tumbuh menjadi beban fiskal pemerintah pusat karena PAD mereka kecil, sementara struktur birokrasinya tambun.

Risiko lain adalah fragmentasi elite lokal. Penentuan ibu kota provinsi baru pasti memantik debat politik yang tak sederhana. Cilacap, Purwokerto, dan Kebumen masing-masing punya kelompok pendukung, dan proses politik semacam ini mudah menjadi arena kompetisi yang menggerus tujuan awal pemekaran.

Lebih jauh, pemekaran berpotensi membuka jalan bagi oligarki lokal untuk mendominasi kebijakan. Tanpa pengawasan publik yang kuat, provinsi baru bisa saja menjadi ruang nyaman bagi segelintir elite, bukan alat pemerataan. Namun menutup pintu pemekaran bukanlah solusi.

Justru yang harus dipertanyakan adalah: apakah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hari ini memiliki model pembangunan yang benar-benar memusat pada selatan? Jika jawabannya belum, wacana pemekaran tidak semestinya dimaknai ancaman, melainkan alarm keras bagi reformasi kebijakan.

Pemekaran Jawa Selatan dapat menjadi salah satu jalan-bukan satu-satunya-untuk mengejar keadilan pembangunan. Dengan syarat, ia dirancang dengan kalkulasi fiskal ketat, tata kelola yang transparan, dan orientasi pembangunan yang jelas, bukan sekadar hiasan politik menjelang pemilu atau perebutan kursi birokrasi.

Pada akhirnya, gagasan Pemekaran Jawa Selatan adalah cermin dari sesuatu yang lebih dalam: aspirasi warga terhadap pemerintahan yang lebih dekat, lebih hadir, dan lebih adil. Ketimpangan antara utara dan selatan terlalu nyata untuk terus diabaikan.
Apakah pemekaran menjadi jawabannya? Itu bukan sekadar soal peta, melainkan soal keberanian politik memutus mata rantai ketimpangan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Jawa Selatan mungkin belum lahir sebagai provinsi. Tetapi aspirasi itu telah tumbuh menjadi wacana yang tak lagi bisa ditepis dengan retorika. Cepat atau lambat, pemerintah pusat harus menjawabnya-dengan kebijakan yang jernih, terukur, dan berpihak pada pemerataan.

Penulis adalah Pengurus IKA PMII Kebumen, Alumni Mahasiswa IAINU Kebumen, Alumni Pasca Ilmu Kesejahteraan FISIP-Universitas Indonesia, dan Mahasiswa Pasca Doktoral Ilmu Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman.