Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat kepastian hukum kembali membuahkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Babel bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka sukses mengakhiri pelarian Junaidi (45), terpidana kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan yang berlangsung senyap pada Senin dini hari (01/12/25) sekitar pukul 00.15 WIB itu dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Kubur Pasang, Lingkungan Sri Menanti, Sungailiat. Junaidi alias Rahmat bin Pajua, lulusan sekolah dasar yang tersandung kasus pidana pencurian berulang, ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan surat perintah eksekusi yang telah diterbitkan sejak 2023.
Keberhasilan ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, melalui siaran pers siang harinya. Menurut Aco, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan instruksi Jaksa Agung untuk memastikan para buronan tidak memiliki ruang aman untuk bersembunyi.
“Terpidana langsung dibawa ke Kejati Babel dan kemudian diserahkan kepada Kejari Bangka untuk dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Bukit Semut Kelas II B Sungailiat,” jelasnya.
Aco menegaskan, keberhasilan operasi Tabur menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus memantau pergerakan para buronan, sekaligus memberikan pesan tegas kepada mereka yang masih melarikan diri.
“Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegasnya.
Dalam putusan MA, Junaidi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut dalam keadaan yang memberatkan, dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Penangkapan ini sekaligus menutup lembar pelarian terpidana dan memastikan proses hukum dapat dijalankan hingga tuntas.
