Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji 2024. Terbaru, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara dugaan jual beli kuota haji khusus yang menyeret sejumlah pihak, termasuk biro travel haji dan oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami indikasi aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pejabat di Kemenag. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan pembagian kuota haji di luar ketentuan.
“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang dari PIHK atau biro travel haji kepada oknum Kemenag terkait pengelolaan atau jual beli kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, penelusuran aliran dana ini menjadi bagian krusial untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses tersebut.
Tak hanya soal aliran uang, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh KPK saat melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi. Langkah itu dilakukan untuk menilai dampak pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan regulasi.
“Temuan penyidik di Arab Saudi juga menjadi bahan pengayaan dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Usai menjalani pemeriksaan panjang sejak pukul 11.42 WIB hingga sekitar pukul 20.17 WIB, Gus Yaqut memilih tidak membeberkan materi yang digali penyidik. Ia menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya silakan ditanyakan langsung ke KPK,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga informasi tersebut memicu lobi dari asosiasi travel haji kepada Kemenag terkait pembagian kuota.
Dalam aturan, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun, penyidik menemukan dugaan kesepakatan pembagian kuota tambahan dengan porsi 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler. Kebijakan tersebut kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Gus Yaqut saat masih menjabat Menag.
KPK juga mengendus adanya dugaan setoran dari biro travel haji yang memperoleh kuota tambahan. Nilai setoran disebut berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada skala usaha travel. Dana tersebut diduga mengalir melalui asosiasi haji sebelum diteruskan ke oknum pejabat Kemenag, bahkan hingga level pimpinan.
Dari penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, perhitungan final masih dilakukan bersama BPK.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kemenag, rumah Gus Yaqut, kantor asosiasi travel haji, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Meski penyidikan terus berjalan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji tersebut. Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
