Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status hukum tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Ia menyampaikan bahwa dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan updatenya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Kementerian Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, perkara tersebut disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
“Untuk nilai kerugian keuangan negara, saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan, termasuk yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji.
“Kami akan terus meng-update perkembangan penyidikan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji,” kata Budi.
KPK juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara. Setelah nilai kerugian negara ditetapkan, KPK akan mengupayakan pengembalian kerugian secara maksimal.
Dalam kesempatan itu, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang selama ini bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Termasuk pihak-pihak yang telah mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita, di antaranya dalam bentuk sejumlah uang,” ujar Budi.
KPK juga mengimbau kepada PIHK, biro travel, maupun asosiasi terkait agar bersikap kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
