Laporan jurnalis : Jajat
Bogor Pos Berita Nasional-Tambang
galian C atau galian tanah yang berlokasi di kampung dayeuh desa sukanagara kecamatan jonggol Kabupaten Bogor jawa barat disinyalir tetap beroperasi meski gubernur jawa barat kang Dedi mulyadi (KDM) sedang gencar-gencarnya melakukan penutupan terhadap tambang-tambang yang tidak memiliki legalitas resmi atau ilegal.
Rabu 17 Desember 2025.
Tidak adanya papan informasi atau nama perusahaan dilokasi tambang galian C atau galian tanah tersebut sehingga adanya dugaan bahwa tambang galian C tersebut tidak memiliki izin atau legalitas yang resmi seperti Izin Usaha Tambang (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi,berdasarkan delegasi kewenangan dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) melalui peraturan PP 55 Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan utama penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) Galian C, termasuk pengawasan administratif dan teknisnya.
Namun meskipun bukan penerbit izin utama, Pemerintah Kabupaten atau kota tetap terlibat dalam pelayanan, pengawasan di lapangan, dan penerbitan izin operasional di bawah koordinasi Provinsi.
Menurut informasi yang beredar dimasyarakat, selain tambang tanah tersebut beroperasi pada waktu siang hari,tambang galian C tersebut juga sudah berjalan selama satu tahun,meskipun kegiatanya sering buka tutup tergantung pada situasi dan kondisi terutama cuaca.
Pada saat awak media berkunjung kelokasi tambang galian C tersebut,terlihat jelas mobil-mobil tambang pengangkut tanah tersebut beroprasi diwaktu siang hari,kegiatan tersebut tentu bersebrangan dengan peraturan bupati (Perbup) Nomer 56 tahun 2023 namun ada relaksasi khusus hingga Desember tahun 2025, yang mana truck tambang seperti tanah,pasir,batu, dan sejenisnya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Dengan adanya hal tersebut maka dinas tambang tanah (galian C) di Indonesia,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baik di tingkat pusat (Kementerian ESDM untuk mineral strategis) maupun di pemerintah provinsi (ESDM Provinsi) yang berwenang mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan, termasuk untuk memastikan legalitas, keselamatan, dan reklamasi lingkungan yang sesuai dengan aturan UU Minerba dan PP terkait,agar segera memberikan sanksi tegas bagi penambangan yang diduga ilegal dan melakukan pelanggaran tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindakan dari dinas terkait serta belum diketahui pasti soal legalitas atau izin dari tambang galian C tersebut.
