Polresta Pangkalpinang Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak, Satu Predator Diamankan

Laporan Pian,Bm

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap rangkaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima sejak tahun 2024 hingga akhir Desember 2025.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa seluruh korban merupakan anak perempuan berusia antara enam hingga sembilan tahun. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias AD (27) yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, kami telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan tersebut di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Max dalam keterangannya di Polresta Pangkalpinang, Selasa (30/12/2025)

Ia menjelaskan, laporan pertama tercatat pada Juni 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan kedua masuk pada Agustus 2025 dengan kasus serupa, sementara laporan ketiga diterima pada 23 Desember 2025 yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Kasus terbaru melibatkan korban berinisial ZI (9), yang diduga mengalami kekerasan seksual saat bermain di sekitar rumahnya di Kecamatan Pangkal Balam. Korban ditemukan keluarga dalam kondisi mengalami pendarahan dan segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, dua korban lainnya, masing-masing berinisial IM (6) dan MN (8), diduga menjadi korban pencabulan di wilayah Kecamatan Rangkui dan Kecamatan Gerunggang. Dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah para korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan kepada orang tua mereka.

Kapolresta menyebutkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan tipu daya, lalu mengajak korban ke lokasi yang sepi sebelum melakukan perbuatan cabul.

“Tersangka memanfaatkan keluguan anak-anak dengan cara membujuk dan mengajak ke tempat yang tidak ramai,” jelas Max.

Tersangka berhasil ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Desember 2025 di kawasan Jalan Budi Mulia, Kota Pangkalpinang. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, pakaian, helm, tas, telepon seluler, serta hasil visum korban yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendampingan medis dan psikologis terhadap korban, serta mengajukan permohonan penelitian sosial ke Dinas Sosial. Kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka guna mengungkap motif dan kondisi psikologis pelaku.

“Untuk asesmen kejiwaan pelaku, akan kami lakukan tes psikologi dan psikiatri. Dari pengakuan sementara, tersangka mengaku sangat menyukai anak-anak. Namun, nanti ahli yang akan memastikan apakah terdapat kelainan atau faktor lain,” ungkap Max.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kapolresta juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kasus ini menunjukkan masih adanya predator seksual yang berkeliaran. Anak-anak sangat rentan karena mudah dibujuk. Pengawasan orang tua menjadi kunci utama pencegahan,” tegasnya.