SERKA IRWANSAH, BABINSA YANG MEMIMPIN PEMBANGUNAN KOPDES MERAH PUTIH, MENDAPAT APRESIASI MASYARAKAT DAN TOKOH SETEMPAT

Laporan Jurnalis : Cici Santi

POS BERITA NASIONAL. Tasikmalaya, 1/1/2006, Salah satu Koperasi Desa Merah Putih saat ini sedang dibangun di Desa Puspajaya Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Pembangunan Kopdes tersebut dikomandoi dan diawasi oleh seorang Babinsa hebat, yaitu Bapak Serka Irwansah dari Koramil Salawu Kodim 0612 Tasikmalaya, sehingga pembangunan Kopdes di wilayah Kec.Puspahiang termasuk progres yang tercepat, sampai berita ini ditulis telah mencapai Progres 10% lebih.

Koperasi Merah Putih (Kopdes/Kopel) adalah program pemerintah Indonesia untuk membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan guna memperkuat ekonomi rakyat, meningkatkan kesejahteraan, dan mencapai kemandirian ekonomi lokal melalui pengelolaan usaha bersama, akses modal, serta penyediaan kebutuhan pokok dan layanan desa (sembako, apotek, klinik, dll.) secara terjangkau, didukung oleh skema pinjaman produktif dari Bank Himbara dan dana desa.

Tujuan Utama
Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Menjadi motor penggerak ekonomi desa/kelurahan dari akar rumput.

Kemandirian dan Keadilan Sosial: Mewujudkan ekonomi inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Stabilisasi Harga: Menyalurkan kebutuhan pokok (pupuk, sembako) dan menampung hasil pertanian dengan harga wajar.

Fitur dan Layanan
Gerai Terpadu: Memiliki setidaknya 7 gerai dasar: Sembako, Apotek & Klinik Desa, Simpan Pinjam, Cold Storage, Saprotan (Sarana Produksi Pertanian), Kantor, dan Logistik.

Akses Modal: Mendapatkan pinjaman produktif dari bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) dengan bunga rendah (sekitar 6%) dan tenor hingga 6 tahun.

Jaminan: Dana desa dapat menjadi jaminan terakhir untuk pinjaman.
Target dan Pelaksanaan
Target: Pembentukan 80.000 Kopdes/Kopel di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum: Diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Pengembangan: Setiap desa/kelurahan didorong untuk segera membentuk koperasi ini agar terhubung dengan jaringan koperasi nasional.

Nama Resmi
Nama harus diawali “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri nama desa/kelurahan (contoh: Koperasi Desa Merah Putih Puspajaya.

Masyarakat dan tokoh Desa Puspajaya sangat mengafresiasi atas semangatnya Bapak Babinsa Serka Irwansah dalam mengawasi dan mengomandoi pembangunan Kopdes Merah Putih di wilayah Desa Puspajaya.

Lahan untuk pembangunan Kopdes merah putih di Desa Puspajaya menggunakan lahan di lokasi strategis di samping kantor Desa Puspajaya, walau harus membongkar 5 buah bangunan aset desa yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah termasuk anggaran dana desa,
dan mendapat penolakan dari sebagian masyarakat dan BPD, tapi hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sendiri.