Laporan Pian,Bm
Pangkalpinang,Posbernas – Sikap tegas ditunjukkan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Regulasi tersebut disorot, terutama pada ketentuan yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fraksi Gerindra berpandangan bahwa aturan tersebut perlu dievaluasi kembali. Mereka menilai, mekanisme yang diatur berpotensi tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi dan partisipasi warga yang menjadi ruh pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, menegaskan DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah tetap berada dalam koridor demokrasi, menjunjung kepastian hukum, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan publik di lingkungan. Mekanisme pengisiannya harus benar-benar mencerminkan kedaulatan warga,” ujar Bangun Jaya, Kamis (22/1/2026).
Ia menyoroti skema pengisian jabatan yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah. Menurutnya, pola tersebut berpotensi membatasi ruang masyarakat untuk menentukan pemimpin di lingkungannya secara langsung.
Secara normatif, Pasal 14 dalam Perwako Nomor 28 Tahun 2025 memang telah mengatur tahapan pendaftaran hingga pemilihan pengurus RT dan RW. Namun Fraksi Gerindra menilai implementasinya masih belum sepenuhnya merepresentasikan asas demokrasi sebagaimana diharapkan publik.
Karena itu, DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut. Evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara norma yang tertuang dalam regulasi dan praktik di lapangan.
Selain soal demokrasi, DPRD juga mengingatkan adanya potensi subjektivitas serta konflik kepentingan apabila mekanisme penunjukan tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi legitimasi sosial kepemimpinan RT dan RW di tengah masyarakat.
Fraksi Gerindra pun mendorong agar pengisian jabatan Ketua RT dan RW dilakukan melalui mekanisme yang lebih demokratis, baik lewat musyawarah warga maupun pemilihan langsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat peran lembaga kemasyarakatan sebagai fondasi pelayanan publik di tingkat kelurahan.
DPRD meyakini, kepemimpinan RT dan RW yang lahir dari proses demokratis akan memperkuat partisipasi masyarakat, menjaga stabilitas sosial, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.
