Penilik Diminta Tegas Awasi PKBM Mawar, Dugaan Data Sarpas dan KBM Fiktif Mencuat

Laporan jurnalis Jajat

Bogor — Penilik Pendidikan Nonformal diminta bersikap tegas dan konsisten dalam melakukan monitoring serta evaluasi terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mawar yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 9/1/2026

Hal ini menyusul munculnya sejumlah kejanggalan terkait data sarana dan prascarana, jumlah peserta didik, serta kegiactan belajar mengajar (KBM) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, data sarana dan prasarana PKBM Mawar diduga tidak sinkron dengan fakta aktual. Sejumlah ruangan yang tercantum dalam laporan administrasi disebut tidak ditemukan atau tidak digunakan yang sebagaimana mestinya.

Selain itu, kegiatan pembelajaran juga disorot karena diduga tidak berjalan secara rutin, bahkan disinyalir bersifat fiktif.
Kejanggalan lainnya juga muncul pada data jumlah peserta didik aktif. Data administrasi yang dilaporkan disebut tidak sebanding dengan kondisi kehadiran peserta didik saat dilakukan penelusuran di lapangan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Sejumlah pihak menilai, peran penilik sangat krusial untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai aturan. Penilik diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung melakukan verifikasi faktual terhadap KBM, sarana prasarana, serta keaktifan peserta didik.

“Keterbukaan informasi publik menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan PKBM, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kualitas layanan pendidikan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PKBM Mawar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan yang berimbang.
Diharapkan, instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan objektif demi menjaga mutu pendidikan nonformal serta mencegah potensi penyimpangan yang merugikan peserta didik dan kepercayaan publik.