Laporan Baim,Pn
BANGKA SELATAN,POSBERNAS — Penanganan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ke luar negeri terus bergulir. Aparat kembali melakukan langkah tegas dengan menggeledah rumah seorang pengusaha timah di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (22/2/2026). Penggeledahan tersebut menyasar kediaman Asui, yang dikenal sebagai salah satu bos timah di wilayah itu.
Langkah ini dilakukan hanya beberapa hari setelah tim dari Bareskrim Polri menggeledah rumah pengusaha timah lainnya, Aho, di Jalan Mawar, Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kamis (19/2/2026).
Dalam penggeledahan sebelumnya, Bareskrim turut didampingi Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Penggeledahan di rumah Asui yang berlokasi di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, dilakukan bersama jajaran Polres Bangka Selatan.
Penyidik disebut fokus menelusuri bukti-bukti penting, terutama alat komunikasi dan dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan hingga distribusi pasir timah ilegal.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan menelusuri rantai komunikasi dalam jaringan dugaan penyelundupan.
“Penggeledahan untuk menelusuri jejak-jejak komunikasi. Kemudian siapa yang melakukan penambangan timah,” ujarnya, di Pantai Kubu, Minggu (22/2/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia pada Senin (13/10/2025) lalu. Dalam peristiwa itu, sebanyak 11 anak buah kapal ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia.
Kapal fiberglass tanpa nomor registrasi yang mereka gunakan diketahui membawa pasir timah ilegal dari Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis (29/1/2026).
Lebih jauh, Dittipidter Bareskrim Polri memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan ini mencapai Rp22 triliun.
Penyidik mengklaim telah memetakan pola kegiatan dari hulu ke hilir, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga distribusi ke luar negeri.
Dalam pengembangan perkara, aparat sejauh ini baru mengungkap 18 kali aksi penyelundupan. Namun jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari aktivitas yang diduga telah berlangsung ribuan kali.
Data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia bahkan menyebut volume timah yang diduga keluar secara ilegal mencapai sekitar 12.000 ton per tahun.
Dalam penggeledahan terakhir, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya satu unit mobil sport Mustang berwarna oranye, satu unit mobil pikap, sejumlah dokumen penting, serta beberapa brankas yang masih dalam proses pembukaan.
Selain itu, satu unit alat berat jenis Excavator Kobelco, satu unit dump truck, serta area gudang pengolahan pasir timah yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Asui juga dipasangi garis polisi.
Penyidikan kasus ini dipastikan masih terus berkembang, seiring upaya aparat membongkar jaringan penyelundupan timah lintas negara yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Terkait kasus lundup timah Tipiter Mabes Polri mengeledah rumah Aho dan Asui di dua tempat wilayah kecamatan Toboali ( Desa gadung dan Desa kaposang) serta mengamankan dua orang inisial D dan C (supir truk dan Abk kapal),Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus saat dikonfirmasi mengatakan iya benar,”jawabnya singkat
