Kasus Tata Kelola di IUP PT.Timah Terus Bergulir, Kajari Basel: Fokus Pelacakan Aset TSK dan Pihak Terkait

Laporan Baim

TOBOALI,POSBERNAS – Perkara tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022 terus digenjot,

Terpantau beberapa hari sebelum Cuti bersama, Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tetap aktif memeriksa puluhan saksi terkait penyidikan perkara tersebut. Rabu (18/03/26)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H., tidak berbicara banyak terkait hal ini, selain strategi penyidikan dan metode pengungkapan yang memang terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,

“Fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah penelusuran aset (asset tracing) pelacakan aset (asset tracking) milik tersangka dan pihak terkait termasuk Beneficial owner (BO), Ultimate Beneficial owner (BO) dan nominee baik perorangan maupun perusahaan agar pemulihan keuangan negara menjadi lebih optimal.” ungkap Kajari Basel

Berdasarkan sumber lain, pada kasus tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022, BPKP menaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98.

Sebelumnya Kejari Basel telah menahan 11 orang tersangka, 2 (dua) orang mantan pejabat PT.Timah,Tbk dan 9 (delapan) orang Direktur PT dan CV, berikut nama-namanya:

1. Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012 – 2016, Ahmad Subagja;

2. Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) PT Timah periode 2015-2017, Nur Adhi Kuncoro.

3. Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya.

4. Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel.

5. Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia.

6. Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada.

7. Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang.

8. HZ selaku Direktur PT Bangun Basel. 9. Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya, dan

10. Tersangka Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.

11. Tersangka Doni Indra selaku Direktur CV Diratama.