‎Algafry Pastikan Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai Tak Berdampak pada PPPK

Laporan Baim
‎
‎BANGKA TENGAH,POSBERNAS – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memastikan kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak akan berujung pada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.
‎
‎Pernyataan itu disampaikan Algafry di Koba, Rabu (1/4/2026), menyikapi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
‎
‎Menurut ia, pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, aturan tersebut tidak berarti tenaga PPPK akan diberhentikan.
‎
‎Algafry menegaskan Pemkab Bangka Tengah akan mencari langkah pengelolaan anggaran yang tepat agar kebutuhan belanja pegawai tetap dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
‎
‎Ia meminta para pegawai tidak perlu khawatir dan tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
‎