Laporan Baim
BANGKA TENGAH,POSBERNAS – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memastikan kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak akan berujung pada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Algafry di Koba, Rabu (1/4/2026), menyikapi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Menurut ia, pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, aturan tersebut tidak berarti tenaga PPPK akan diberhentikan.
Algafry menegaskan Pemkab Bangka Tengah akan mencari langkah pengelolaan anggaran yang tepat agar kebutuhan belanja pegawai tetap dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Ia meminta para pegawai tidak perlu khawatir dan tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
