Kasus Timah, Jaksa Sita 2 SPBU, 1 Ruko dan Uang Tunai 3M Lebih Milik Tersangka Yuyu 

Laporan Baim

TOBOALI,POSBERNAS – Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022 menjerat 11 orang tersangka,Pihak Kejari Bangka Selatan terus menelusuri aset milik para tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, Dr.Asep Kurniawan Cakraputra,S.H., M.H.,mengatakan, penyidik berhasil mengamankan uang senilai Rp3.094. 191.247., yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening, 2 unit SPBU (Spbu Gadung dan SPBU Parit 9),serta satu ruko di Kelurahan Gadung, Toboali, dengan estimasi nilai Rp30 miliar milik tersangka Yusuf Alias Yuyu, Selasa (31/03/2026)

“Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto serta Rp2.000.000.000 dari tersangka Yusuf alias Yuyu, sehingga total uang tunai sebesar Rp2.300.000.000., penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yusuf alias Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165 .840 dengan total Rp794.191. 247.” ungkapnya

Berikut nama-nama Bos PT dan CV serta Eks pejabat BUMN (PT.Timah) yang mendekam disel tahanan Tuatunu Pangkalpinang:

Kurniawan Effendi alias Afat, Bos Teman Jaya, Harianto (CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia), Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro alias Aliong To (CV Bintang Terang), HZ (PT Bangun Basel), Yusuf alias YuYu (CV Candra Jaya), serta Usman Hamid alias Cenkiong (Usman Jaya Makmur) dan tersangka terakhir Doni Indra, Bos CV Diratama.

Internal PT Timah, Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012–2016) dan Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017)

Guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Tim Pidsus Kejari Bangka Selatan terus melacak (tracking aset) milik para tersangka termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).”tegasnya

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat, ulah para tersangka (Direktur PT dan CV serta mantan Pejabat PT.Timah,Tbk) menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,16 Triliun.