Laporan Baim
TOBOALI,POSBERNAS – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melakukan penyitaan uang dan aset-aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah kepada Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1781/L.9.15 /Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN- 1847/L.9.15/Fd.2/12/2025 tanggal 1 Desember 2025. Saat itu Selasa tanggal 31 Maret 2026,
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Primayuda Yutama, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) mengatakan, Tim Penyidik telah melaksanakan pengamanan asset berupa :
1. Uang Tunai Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dari Saksi Rudiyanto
selaku Penanggungjawab Operasional CV Teman Jaya milik tersangka (KE)
2. Uang Tunai Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) dari Tersangka (Y) selaku
pemilik CV. Candra Jaya.
Terhadap hal tersebut telah dilakukan penyitaan dan dititipkan pada Rekening
Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Toboali Kabupaten Bangka Selatan tanggal 31 Maret 2026.
3. Saldo Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening **********992 sebesar Rp575.025.407,00 (Lima ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah) dari Tersangka (Y)
4. Saldo Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening **********744 sebesar Rp219.165. 840,00 (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah) dari Tersangka (Y)
5. Objek Tanah dan Bangunan Sebagaimana Dalam Sertifikat SHM No. 01231 (SPBU Tambang 9 Nomor 24.331. 134)
6. Objek Tanah dan Bangunan Sebagaimana Dalam Sertifikat SHM No. 1017 (SPBU Gadung Nomor 24.331.99)
7. Objek Tanah dan Bangunan Sebagaimana Dalam Sertifikat SHM No. 1872 (Ruko yang terletak di Kelurahan gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan
Terhadap Objek Tanah dan Bangunan disita dari Tersangka (Y)
Tidak ada yang ditutup tutupi semua yang terkait persoalan hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi ”TIPIKOR” semuanya transparan
“Bahwa Pengamanan Aset Ini dilakukan dalam rangka Upaya Pemulihan Asset
Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT. Timah Kepada Mitra Usaha Di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.”pungkasnya
