Laporan Baim
TOBOALI,POSBERNAS – Pembangunan Dermaga Kayu milik PT.Timah,Tbk yang berada di Wasre kelurahan Tanjung ketapang kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan masih proses pengerjaan, sayangnya tidak satupun informasi terpasang (berapa nilai proyek), yang ada hanya spanduk tulisan kecil himbauan. Sabtu 11/4/26
“Mohon Maaf Seperadik Berbahaya Bagi Keselamtan Kita Bersama, Karena Bukan Dermaga Permanen, Terimkasi Atas Perhatian Dan Kerja Samanya”.
Guna membangun kepercayaan publik, sebelumnya saat dikonfirmasi ke
Wasprod PT.Timah wilayah Toboali Kabupaten Bangka Selatan Benny Puridar disinggung berapa nilai proyek dermaga kayu di wasre tidak mejawab memilih bungkam
Padahal seluruh proyek dan kegiatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib transparan dan akuntabel. Aturan ini diperketat, terutama dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menekankan peningkatan transparansi dan pengawasan untuk mencegah praktik korupsi, serta didukung oleh Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 yang mengatur audit laporan keuangan.
Aturan dan Prinsip Utama Transparansi BUMN:UU No 1 Tahun 2025: Merupakan landasan hukum terbaru yang memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk memastikan efisiensi dan mencegah KKN.
Permen BUMN No. PER-2/MBU/ 03/2023: Mengatur bahwa laporan keuangan tahunan BUMN wajib diaudit, menjamin transparansi dalam pengelolaan modal.
Transparansi PMN: Menteri BUMN menegaskan bahwa proyek yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) wajib transparan, akuntabel, dan memiliki Key Performance Indicator (KPI) yang jelas (output/outcome).
Transparansi Publik: BUMN, baik holding maupun sub-holding, diwajibkan membuka akses informasi mengenai kontrak, hibah, dan dukungan pemerintah untuk menjamin persaingan usaha yang sehat.
Pengawasan Danantara: Presiden menugaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk merapikan tata kelola dan meningkatkan transparansi BUMN.
