Dana Bagi Hasil Bangka Belitung: Antara Harapan Fiskal dan Ilusi Kesejahteraan

Devi Valeriani Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bangka Belitung

Dana Bagi Hasil (DBH) selama ini diposisikan sebagai instrumen keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DBH bukan sekadar transfer anggaran, melainkan kompensasi atas eksploitasi sumber daya alam terutama timah yang telah berlangsung puluhan tahun.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah DBH benar-benar menjadi motor kesejahteraan daerah, atau justru menciptakan ketergantungan struktural?

Secara kuantitatif, DBH masih menjadi komponen penting dalam struktur pendapatan daerah. Pada tahun 2026, alokasi DBH Provinsi Bangka Belitung tercatat sekitar Rp92,8 miliar, turun signifikan dari Rp125,5 miliar pada 2025. Penurunan ini bukan sekadar angka, tetapi sinyal kuat rapuhnya ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pusat.

Lebih luas lagi, total Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bangka Belitung pada 2026 hanya sekitar Rp1,13 triliun, turun dari Rp1,40 triliun pada 2025. Artinya, terjadi kontraksi fiskal lebih dari Rp260 miliar dalam satu tahun. Dalam konteks daerah dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas, penurunan ini langsung menekan ruang fiskal pembangunan. Struktur fiskal Bangka Belitung menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap transfer pusat. Pada 2025, kontribusi TKD mencapai 58,8% dari total pendapatan daerah, bahkan meningkat menjadi 61,5% pada 2026. Ini berarti lebih dari separuh kemampuan belanja daerah ditentukan oleh kebijakan fiskal nasional, bukan oleh kekuatan ekonomi lokal.

Ironisnya, ketergantungan ini terjadi di daerah yang kaya sumber daya. DBH dari sektor mineral dan batubara, khususnya timah, pernah mencapai ratusan miliar rupiah. Data menunjukkan bahwa DBH royalti minerba di Bangka Belitung pernah menyentuh angka Rp363 miliar pada puncaknya, sebelum kemudian turun menjadi sekitar Rp135 miliar dalam beberapa tahun terakhir. Fluktuasi ini menggambarkan volatilitas tinggi dari sumber pendapatan berbasis komoditas. Lebih menarik lagi, terdapat klaim bahwa DBH timah Bangka Belitung dapat mencapai Rp1,78 triliun, meskipun realisasinya sangat bergantung pada kondisi APBN dan mekanisme pembayaran pusat. Gap antara potensi dan realisasi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan distribusi fiskal. Di tingkat kabupaten, distribusi DBH juga tidak merata. Kabupaten Bangka, misalnya, menerima DBH sekitar Rp70,1 miliar pada 2026, menjadi yang terbesar di provinsi tersebut.

Namun, besaran ini tetap relatif kecil jika dibandingkan dengan nilai ekonomi sumber daya yang dieksploitasi dari wilayah tersebut. Masalah fundamentalnya bukan hanya pada besaran DBH, tetapi pada orientasi penggunaannya. Sebagian besar DBH masih digunakan untuk belanja rutin, seperti gaji ASN dan operasional birokrasi. Ketika DBH habis untuk konsumsi anggaran, maka ia kehilangan fungsi strategisnya sebagai instrumen transformasi ekonomi. Lebih jauh, DBH belum mampu mendorong diversifikasi ekonomi daerah. Bangka Belitung masih sangat bergantung pada sektor pertambangan, khususnya timah, yang kontribusinya dominan terhadap PDRB. Ketika harga komoditas turun, ekonomi daerah ikut melemah dan DBH pun ikut menyusut.

Dalam perspektif ekonomi politik, DBH juga berpotensi menciptakan “ilusi kesejahteraan”. Daerah merasa memiliki kapasitas fiskal besar, padahal sumbernya tidak berkelanjutan. Ini mirip dengan fenomena “resource curse”, di mana kekayaan sumber daya justru menghambat inovasi dan diversifikasi ekonomi. Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DBH masih menjadi isu krusial. Pemerintah daerah sendiri mengakui pentingnya penguatan tata kelola DBH sebagai komponen utama pendapatan transfer.

Tanpa transparansi, DBH rentan menjadi sumber inefisiensi bahkan kebocoran anggaran. Tantangan berikutnya adalah bagaimana menjadikan DBH sebagai instrumen pembangunan jangka panjang. Idealnya, DBH tidak hanya dibelanjakan, tetapi juga diinvestasikan misalnya untuk pendidikan, infrastruktur produktif, dan pengembangan industri hilir.

Dalam konteks Bangka Belitung, momentum hilirisasi timah dan pengembangan logam tanah jarang seharusnya menjadi prioritas. DBH dapat diarahkan sebagai modal awal untuk membangun ekosistem industri, bukan sekadar menutup defisit anggaran tahunan. Namun tanpa reformasi kebijakan, DBH berisiko tetap menjadi “dana penyeimbang” yang pasif, bukan “dana transformasi” yang progresif.

Ketika transfer turun, daerah panik, ketika transfer naik, daerah konsumtif. Siklus ini terus berulang tanpa perubahan struktural. Pada akhirnya, masa depan fiskal Bangka Belitung tidak bisa terus bergantung pada DBH. Data sudah cukup jelas: fluktuatif, menurun, dan tidak stabil. Yang dibutuhkan adalah transformasi menuju kemandirian fiskal berbasis PAD dan industrialisasi. DBH seharusnya menjadi batu loncatan, bukan tongkat penopang. Jika tidak, maka Bangka Belitung akan terus berada dalam paradoks klasik: kaya sumber daya, tetapi miskin kemandirian ekonomi.