Komisi II DPR RI Soroti Reforma Agraria dan Status Tujuh Pulau di Babel

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Isu reforma agraria hingga kejelasan status wilayah kembali menjadi perhatian dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ruang Pasir Padi, Rabu (22/4/2026).

Mengusung tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepala Daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Penataan Ruang dan Lahan”, agenda ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan agraria yang masih menjadi pekerjaan rumah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan pentingnya kejelasan data dan kepastian dalam pelaksanaan reforma agraria, terutama terkait distribusi lahan kepada masyarakat.

“Yang pertama, bicara dari nol, tapi ada berapa luasan hektarnya, ada berapa tanah yang harus dibagikan kepada rakyat, dan rakyat mana yang harus mendapatkan hak tanah tersebut, itu sudah ada kepastian, itu yang akan diselesaikan,” ujarnya.

Selain itu, Aria juga menyoroti persoalan batas wilayah yang hingga kini belum tuntas, yakni status tujuh pulau yang masih diperebutkan antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

“Yang kedua adalah mengenai nasib tujuh pulau, yang sampai hari ini belum ada kepastian apakah wilayah Bangka Belitung atau Kepulauan Riau, itu juga akan kita mintakan kepada Kementerian Dalam Negeri, supaya ada satu kejelasan terkait dengan kepemilikan tujuh pulau tersebut,” katanya.

Menurutnya, kepastian wilayah menjadi hal krusial dalam mendukung penataan ruang yang efektif. Bahkan, opsi pembagian wilayah disebut bukan menjadi persoalan utama selama memberikan kepastian hukum.

“Apakah dibagi dua, kalau di Bangka Belitung dapat tiga pun enggak masalah, yang empat masuk ke Kepri, karena itu sangat penting, guna memastikan bagaimana tata ruang ini bisa diselesaikan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Komisi II juga memberi perhatian pada legalitas lahan perkebunan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai perlu ditinjau ulang.

“Intinya bahwa lahan-lahan sawit yang HGU-nya perlu dipastikan kembali, HGU itu diberikan di atas lahan apa, kan gitu kan? Apakah itu ada, kalau yang lahan kehutan, kawasan hutan sudah ditindak, yang masih masuk di lahan desa maksudnya, lahan perdesaan tentu nanti kita akan tanyakan kepada masing-masing Kantah dan Kanwil supaya penertiban pengusulan HGU itu betul-betul dari lahan-lahan yang memenuhi persyaratan secara undang-undang,” tegasnya.

Melalui kunjungan ini, diharapkan berbagai persoalan agraria, mulai dari distribusi lahan, kepastian wilayah, hingga legalitas perkebunan, dapat segera menemukan titik terang demi mendukung pembangunan yang berkeadilan di daerah.