Forum Komisi II DPR RI, Algafry Soroti Tumpang Tindih IUP dan Lahan Warga 

Laporan Baim,Pn

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Persoalan tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) dengan lahan masyarakat menjadi sorotan dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ruang Pasir Padi, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepala Daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Penataan Ruang dan Lahan” ini dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan riil di lapangan, salah satunya disampaikan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.

Algafry mengungkapkan, proses penataan dan penyelesaian lahan di daerahnya saat ini masih mengalami stagnasi akibat sejumlah kendala, terutama keberadaan IUP di atas tanah milik masyarakat.

“Yang sekarang ini stagnan, karena ada beberapa hal, terutama, keberadaan IUP di atas tanah masyarakat, nah ini juga perlu kita diskusikan kembali,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius, bahkan berdampak pada aset pemerintah daerah sendiri. Menurutnya, tidak hanya masyarakat, kantor Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pun berada di atas lahan yang masuk dalam wilayah IUP.

“Dan teman-teman dari Komisi 2 DPR RI sangat respon dengan kondisi itu, karena sejujurnya, ketika masyarakat memiliki tanah, tapi berada di atas IUP, ini memang problem, sebelum saya sampaikan, bahkan kantor Pemda Bangka Tengah saja, itu berada 54 hektare berada di atas IUP,” ungkapnya.

Situasi ini, lanjut Algafry, turut mempersulit proses sertifikasi tanah. Ia menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menghadapi dilema ketika ingin menerbitkan sertifikat di atas lahan yang beririsan dengan IUP.

“Ketika kami ingin menyampaikan membuat sertifikat, BPN juga sempat ingin bertanya-tanya mengenai hal ini, nah, satu sisi bagi kami, kami ingin menyelesaikan aset kami, ya harus secara legal, artinya legal itu memiliki sertifikat,” katanya.
Namun, proses tersebut kerap terhambat karena adanya kewajiban memperoleh rekomendasi dari pemilik IUP.

“Tetapi ketika kita mau membuat sertifikat misalnya terganjal dengan kondisi bahwa itu ada IUP, dan IUP perlu rekom dari pemilik IUP, ini tambah susah jadi hidupnya. Jadi artinya memang, sekali lagi memang harus hidup bersama lah, kita mencari bagaimana penyelesaiannya, jangan sampai bahwa ada yang merasa disalahkan,” jelasnya.

Algafry menekankan pentingnya duduk bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, BPN, pemilik IUP, hingga pemerintah pusat, agar persoalan ini tidak terus berlarut.

“Di tengah-tengah ada Komisi 2 DPR RI, jadi saya pikir ini sudah selesai, ya, tentu ini penyelesaian lah ya, supaya jangan berlarut-larut,” ujarnya.

Selain persoalan IUP, ia juga menyoroti kondisi lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan produksi. Menurutnya, banyak warga yang telah lama mengelola lahan tersebut, bahkan telah berdiri permukiman dan tanaman produktif.

“Jadi kalau di tempat saya, saya katakan bahwa ada kawasan yang sudah lama dikuasai oleh masyarakat, tetapi kita tidak bisa untuk bisa menyelesaikan, ada perumahan, ada tanam tumbuh masyarakat yang sudah lama,” katanya.

Ia berharap ada solusi konkret agar masyarakat dapat mengelola lahan tersebut secara legal, termasuk kemungkinan pelepasan kawasan.

“Nah bagaimana langkah berikutnya? Kalau kami kan meminta permohonan artinya, bagaimana masyarakat itu diberikan peluang untuk mengelola itu secara legal, artinya dikeluarkan itu kawasan, karena memang notabene sudah lama dikuasai oleh masyarakat dengan tanam tumbuhnya, bahkan ada rumahnya,” tambahnya.

Tak hanya itu, persoalan pergeseran titik koordinat kawasan hutan juga dinilai menjadi sumber kebingungan di masyarakat.

“Jadi kedua, terjadi pergeseran titik koordinat, pergeseran titik koordinat antara SK Kemenhut yang dulu dengan kondisi real di perhitungan itu terjadi pergeseran juga, nah ini membuat terjadi kebingungan juga dengan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, Algafry mendorong keterlibatan lintas kementerian guna menyelesaikan persoalan agraria secara komprehensif.

“Maka kita sangat ingin bahwa ada Kementerian ESDM, ada Kementerian Kehutanan, untuk duduk bersama juga dengan Komisi 2 DPR RI untuk bisa menyelesaikan ini,” tutupnya.