Yusuf Hamka Bersujud Syukur Menang Gugatan di Pengadilan Lawan Hary Tanoe Senilai 28 juta Dolar AS

Laporan Redaksi : Bams

Jakarta , Pos Berita Nasional – Jusuf Hamka sumringah. Dia langsung sujud syukur usai mengetahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Rp119 triliun, melawan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan PT MNC Asia Holding Tbk.

Putusan yang keluar melalui e-courts, Rabu (22/4/2026) tersebut menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Pengusaha jalan tol yang dikenal dengan sebutan Babah Alun ini mengaku bersyukur karena telah mendapatkan haknya dari perbuatan yang dilakukan pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe.

“Alhamdulillahi rabbil’alamin. Emang Allah Maha baik,” tutur Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya , Rabu (22/4/2026).

Pengusaha muslim keturunan Tionghoa ini menyampaikan, akibat transaksi dengan Hary Tanoe pada 1999 ini, ia mengalami kerugian sebesar 28 juta dolar AS.

Jusuf Hamka melanjutkan, pihaknya akan terus mengejar uang yang pernah diambil Hary Tanoe untuk diambil kembali.

“Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” tegas Jusuf Hamka.

Yusuf Hamka & Hary Tanoe 

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini menegaskan, dalam perkara ini, menurutnya bukan soal duit yang diambil. Tetapi soal membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim.

Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, mengabulkan gugatan gugatan Rp 119 triliun yang dilayangkan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026).

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan anggota majelis hakim Eryusman dalam putusannya melalui E-Court menyatakan, pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta,” bunyi putusan dikutip, Rabu (22/4/2026).

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat Hary Tanoe dan MNC melakukan pembayaran bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Kewajiban pembayaran ini dibayarkan sampai lunas.

Selain materiil, majelis hakim juga memutus menghukum tergugat membayar kerugian immateriil.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” tulis amar putusan.

Majelis hakim juga menghukum Turut Tergugat, yakni Tito Sulistio untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.