Usai Diperiksa KPK KPPBC Marunda Ahmad Dedi Berlari Menghindar dari Wartawan

Foto: Terlihat kemeja putih (KPPBC) Marunda Ahmad Dedi berlari menghindar kejaran wartawan

Laporan BM

JAKARTA,POSBERNAS – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi, memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026).

Ahmad Dedi diperiksa penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi berupa suap dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dari pantauan di lokasi, Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadukan celana hitam keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB. Ia diketahui telah berada di gedung antirasuah tersebut sejak pukul 10.07 WIB.

Saat sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan mengenai pemeriksaannya, Ahmad Dedi justru memilih menghindar. Mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur II itu tampak berlari cepat menuju kendaraannya tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.

Aksi spontan tersebut membuat para jurnalis yang telah menunggu sejak siang hanya bisa mengikuti langkah Ahmad Dedi dari belakang.

Sementara itu, dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan yang menjabat Manager Operasional, didakwa memberikan suap kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp63,1 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk mengatur parameter pengawasan rule set pada jalur merah menjadi 70 persen. Dengan pengondisian itu, barang impor ilegal, palsu, maupun bermasalah milik PT Blueray disebut dapat lolos tanpa melalui pemeriksaan fisik.

Suap itu diberikan agar pengawasan di jalur merah dapat diatur sedemikian rupa sehingga barang-barang impor bermasalah milik PT Blueray bisa masuk ke Indonesia tanpa melewati prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.