Laporan jurnalis Jajat
Bogor Pos Berita Nasional– SDN Empang 1 yang berlokasi di Jl. R. Saleh Syarief Bustaman No. 13, RT 03/RW 01, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan keluhan dari sejumlah wali murid terkait berbagai iuran yang dipungut menjelang pelulusan siswa
kelas 6.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid, besarnya biaya yang harus dikeluarkan menjelang kelulusan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP menjadi beban tersendiri bagi sebagian orang tua siswa. Diduga adapun iuran yang disebutkan antara lain biaya pelepasan sebesar Rp250.000 dan biaya perpisahan sebesar Rp150.000 per siswa.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena iuran tersebut dinilai bersifat wajib sehingga mereka merasa tidak memiliki banyak pilihan selain membayarnya.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digagas oleh Komite yang berkoordinasi dengan koordinator kelas (korlas). Namun demikian, menurutnya, sebagian orang tua tetap mempertanyakan besaran biaya yang ditetapkan.
“Kami memahami niat baik untuk mengadakan acara pelepasan dan perpisahan, tetapi nominal yang harus dibayar cukup besar bagi sebagian orang tua. Apalagi saat ini banyak kebutuhan lain menjelang anak masuk SMP,” ujarnya.(30/5/2026)
Ia pun menambahkan bahwa acara pelepasan akan dilaksanakan disekolah sedangkan acara perpisahan setiap kelasnya akan dilaksanakan di lokasi berbeda.
“Acara pelepasan rencananya akan dilaksanakan pada tgl 2 juni 2026 berempat disekolah, sedangkan acara perpisahan rencananya akan dilaksanakan pada tgl 7 juni 2026 dan setiap kelas 6 mulai dari A,B, dan C lokasinya berbeda-beda,”tegasnya
Keluhan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan di kalangan wali murid. Sebagian berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan biaya, rincian penggunaan anggaran, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada berbagai regulasi di bidang pendidikan, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik. Sementara itu, apabila terdapat sumbangan dari orang tua atau masyarakat, pelaksanaannya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pihak terkait mengenai mekanisme penetapan iuran tersebut. Wali murid berharap adanya klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan polemik di lingkungan sekolah.
