
Foto: Nadim Makrim terdakwa sidang perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Selasa 2 /06/2026
Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan usai persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Terdakwa Nadiem Makarim dan Penasihat Hukumnya dalam sidang perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Selasa 2 /06/2026
JPU Parade Hutasoit mengonfirmasi bahwa pihak Penasihat Hukum telah membacakan pledoi setebal 1.334 halaman, ditambah dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari Terdakwa yang menjadi satu kesatuan dalam dokumen tersebut.
Meskipun terdapat perbedaan perspektif, JPU menegaskan akan memberikan kesimpulan resmi melalui replik pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 9 Juni 2026, untuk menjawab poin-poin yang dirasa perlu ditanggapi secara hukum.
Dalam keterangannya, JPU menyoroti adanya narasi dari pihak Penasihat Hukum yang dianggap tidak berlandaskan pada fakta-fakta persidangan serta tidak menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang telah disusun dalam surat tuntutan.
“Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim Terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,” imbuhnya.
JPU mengungkapkan fakta sebaliknya bahwa terdapat indikasi kemahalan harga yang nyata, di mana Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya berharga sekitar Rp3 jutaan, justru diadakan dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit.
Selain itu, JPU mencatat adanya keraguan atas posisi Terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program tersebut, padahal anggaran pengadaan muncul secara tiba-tiba saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri.
Menanggapi pertanyaan mengenai absennya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal Terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya yakni Gojek. Google sendiri dinilai hanya sebatas investor perusahaan dan tidak terindikasi memiliki niat jahat dalam rangkaian kasus ini.
JPU juga menampik tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu, serta menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa landasan politik apa pun.
Terakhir, terkait fenomena masifnya dukungan netizen dan kehadiran pendukung Terdakwa di persidangan, JPU memandang hal tersebut sebagai bentuk opini publik yang belum tentu mencerminkan kebenaran hukum yang murni.
JPU berpendapat bahwa masyarakat kemungkinan besar belum mendapatkan edukasi yang menyeluruh mengenai fakta-fakta yang telah terungkap selama empat bulan masa persidangan berjalan.
Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM MOCHAMAD JEFFRY, S.H., M.Hum.
