
Laporan Pian
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kota Beribu Senyuman ini menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas capaian Hasil Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Smart Room Center (SRC) Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, bersama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna.
Usai acara, Saparudin mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ia menyebut kedatangan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Babel pada pagi hari membawa kabar menggembirakan bagi seluruh masyarakat Pangkalpinang.
“Pagi hari ini kedatangan tamu dari Kanwil Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa kabar gembira kepada Kota Pangkalpinang. Ternyata Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujarnya.
Menurut Saparudin, salah satu indikator penting yang menjadi penilaian dalam capaian tersebut adalah keaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kanwil Kementerian Hukum Babel telah membentuk Posbankum di 42 kelurahan. Keberadaan pos tersebut dinilai aktif dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kanwil Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Pos Bankum di 42 kelurahan dan dinilai aktif melaksanakan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Atas capaian tersebut, Saparudin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah memberikan penilaian terbaik kepada Kota Pangkalpinang.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan nilai AA. Kalau orang kuliah, ini sudah setara cumlaude,” ucapnya disambut senyum para peserta yang hadir.
Meski demikian, ia menegaskan penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperkuat pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen menjadikan kelurahan sebagai garda terdepan penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan mufakat.
“Ini menjadi pemicu semangat sekaligus momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk terus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang dimulai dari kelurahan-kelurahan, sehingga berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat,” jelasnya.
Selain penguatan layanan hukum di tingkat kelurahan, Pemkot Pangkalpinang juga berencana memperkuat kapasitas para Ketua RT dan RW yang baru melalui program pembekalan khusus.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Babel akan dilibatkan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai isu-isu hukum yang aktual di tengah masyarakat.
Saparudin menilai, data dan pengalaman yang diperoleh melalui Posbankum dapat menjadi bahan penting dalam menyusun materi pembekalan, termasuk terkait persoalan sosial yang kerap muncul di lingkungan masyarakat seperti penyalahgunaan narkoba.
“Nanti dalam pembekalan RT/RW yang baru, kami meminta Kanwil Hukum mengirimkan narasumber untuk memberikan penguatan terkait persoalan-persoalan hukum yang aktual. Misalnya persoalan narkoba yang terjadi di masyarakat. Kami juga akan melibatkan pihak terkait agar RT/RW memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menghadapi persoalan-persoalan tersebut,” ungkapnya.
Penghargaan dengan predikat AA ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada reformasi hukum, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan merata hingga ke tingkat kelurahan.
