
Laporan Pian,Bm
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Keluhan nelayan terkait aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (8/6/2026), sejumlah langkah konkret disepakati untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat pesisir.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menghasilkan titik terang terkait polemik aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi di wilayah tangkap nelayan.
Didit mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan dan penelusuran yang dilakukan, persoalan utama yang disampaikan para nelayan berkaitan dengan aktivitas tambang yang berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Jadi hari ini alhamdulillah, atas izin Allah sudah ada jalan keluarnya, berdasarkan Peraturan Daerah Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2020, tentang Perda Zonasi ternyata yang dipermasalahkan oleh nelayan itu adalah daerah wilayah tangkap nelayan atau bebas pertambangan,” kata Didit.
Menurutnya, perda tersebut telah mengatur secara jelas pembagian ruang antara sektor pertambangan dan sektor perikanan.
“Artinya bahwa DPRD Babel dan Pemerintah sudah memberi tempat sektor pertambangan sudah ada, di Perda untuk sektor nelayan juga sudah ada,” ujarnya.
Namun, dari hasil pembahasan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah yang diperuntukkan bagi nelayan.
“Ternyata aktivitas tersebut daerah wilayah tangkap nelayan itu ada aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Didit juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan PT Timah, diketahui perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di lokasi yang dipersoalkan.
“Setelah di cross-check dengan PT Timah, PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPK terhadap wilayah itu, karena mereka tahu itu bukan wilayah PT Timah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama sejumlah instansi terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban aktivitas yang dianggap melanggar zonasi.
“Artinya sudah ada kesepakatan dari rapat tadi bahwa insya Allah besok pagi, Pol Airud Polda Kepulauan Bangka Belitung, atas izin Bapak Kapolda, Pol PP atas izin Bapak Gubernur, Dinas Kelautan juga akan hadir,
