Sensus Ekonomi 15 Juni – 31 Agustus 2026, BPS Jalankan Amanat UU NO. 16/1997 Digelar 10 Thn Sekali

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Badan Pusat Statistik (BPS),merupakan badan resmi menjadi instansi yang menjalankan Sensus Ekonomi (SE) di Indonesia. Kegiatan berskala nasional ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan dilaksanakan secara berkala setiap 10 tahun sekali.

Pantauan di salah satu hotel Toboali (Sewarna Manunggal) Kabupaten Bangka Selatan petugas terpilih mengikuti kegiatan sosialisasiL bertempat di ruang Hotel tersebut dengan menempati 25 room. (Selasa 09/6/26)

Sensus Ekonomi memotret seluruh kegiatan usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga usaha besar di semua sektor. Data yang dihasilkan sebagai acuan pemerintah untuk menyusun kebijakan ekonomi, perencanaan pembangunan, dan pemerataan kesejahteraan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Propinsi Kepuluan Bangka Belitung Sugeng Arianto,M.Si., melalui Humasnya mengatakan, Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), yaitu kegiatan pendataan seluruh usaha yang dilakukan setiap sepuluh tahun sekali di seluruh Indonesia.

Pendataan lapangan oleh petugas sensus akan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 secara nasional, termasuk di seluruh wilayah Bangka Belitung.

Sensus Ekonomi menjadi sangat penting karena memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi perekonomian daerah, mulai dari jumlah dan karakteristik usaha, struktur ekonomi, sebaran kegiatan ekonomi, hingga potensi yang dimiliki setiap wilayah.

“Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan UMKM, peningkatan investasi, perluasan akses permodalan, penciptaan lapangan kerja, serta
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, selain bermanfaat bagi pemerintah, hasil Sensus Ekonomi juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha.”ungkapnya

Data yang akurat dapat membantu melihat peluang pasar, memahami perkembangan sektor usaha, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

BPS juga memastikan bahwa seluruh data yang diberikan responden akan dijaga kerahasiaannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, petugas BPS dilarang membocorkan data responden.

Informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan pembangunan, bukan untuk kepentingan fiskal, audit, investigasi, maupun kepentingan penegakan hukum.

Hasil yang dipublikasikan pun hanya dalam bentuk data agregat sehingga identitas usaha maupun responden tetap terlindungi.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan mengingat slogan TIR:

T – Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026 Pastikan petugas yang datang menggunakan atribut resmi berupa rompi, tanda pengenal, dan

I – Isi Data dengan Benar Berikan informasi yang sesuai dengan kondisi usaha agar data yang dihasilkan akurat dan bermanfaat.

R – Rahasia Terjaga Tidak perlu khawatir karena seluruh informasi yang diberikan dijamin kerahasiaannya oleh undang- undang.

“Mari bersama-sama menyukseskan
Sensus Ekonomi 2026 dan Mencatat Ekonomi Indonesia. Data yang akurat hari ini akan menjadi fondasi pembangunan ekonomi Bangka Belitung dan Indonesia yang lebih baik di masa depan.”pungkasnya

Tim Humas dan Protokol Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung