Pilkades Masa Depan Anak Muda: Memilih Pemimpin, Memilih Perubahan

Oleh: Sandri, S.Pd [ Pemuda Desa Jeriji ]

“Sebuah desa tidak akan berubah hanya karena pergantian pemimpin, tetapi akan berubah ketika masyarakat berani memilih pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat.”

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan hanya sebuah pesta demokrasi di tingkat paling bawah pemerintahan. Pilkades adalah momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan siapa yang akan membawa arah pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta masa depan generasi muda desa.

Desa Jeriji hari ini berada pada titik penting. Momentum pemilihan kepala desa bukan hanya tentang siapa yang akan memenangkan kontestasi, tetapi lebih jauh dari itu yaitu apakah demokrasi desa mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat.

Karena pada akhirnya, pemimpin desa bukan hanya simbol jabatan, melainkan wajah pelayanan masyarakat. Kepala desa adalah figur yang paling dekat dengan persoalan rakyat yaitu ekonomi, pendidikan, infrastruktur, lapangan kerja, pelayanan administrasi, hingga ruang tumbuh bagi anak muda.

Secara nasional, pemilihan kepala desa memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa diatur dalam Pasal 31 sampai Pasal 39. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di wilayah kabupaten/kota dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui mekanisme demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Panitia pemilihan kepala desa harus bekerja secara mandiri dan tidak memihak agar proses demokrasi desa berjalan dengan baik.

Artinya, suara masyarakat bukan sekadar formalitas. Satu suara memiliki arti besar dalam menentukan masa depan desa selama beberapa tahun ke depan.

Di tingkat daerah, Kabupaten Bangka Selatan juga memiliki regulasi yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017. Aturan tersebut mengatur tahapan pemilihan mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.

Namun, regulasi hanyalah dasar. Hal yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat menggunakan hak demokrasi tersebut dengan kesadaran.

Karena tantangan desa hari ini semakin kompleks. Desa tidak lagi hanya berbicara tentang pembangunan jalan atau administrasi pemerintahan. Desa harus mampu menjawab tantangan zaman yaitu bagaimana membuka peluang ekonomi, mengembangkan UMKM, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat teknologi digital, serta memberikan ruang kepada anak muda untuk berkontribusi.

Anak muda Jeriji tidak boleh hanya menjadi penonton dalam sejarah desanya sendiri.

Selama ini generasi muda sering dianggap hanya sebagai kelompok yang mengikuti keputusan orang tua. Padahal anak muda memiliki energi, gagasan, dan kemampuan untuk menjadi penggerak perubahan. Anak muda harus hadir sebagai pengawal demokrasi desa, bukan hanya sebagai pemilih saat hari pencoblosan.

Pilkades Jeriji harus menjadi momentum untuk meninggalkan politik yang hanya berbicara tentang siapa dekat dengan siapa, siapa kelompok siapa, atau siapa memiliki kekuatan tertentu. Demokrasi desa harus naik kelas menjadi pertarungan gagasan.

Kita membutuhkan pemimpin yang mampu menjawab pertanyaan :

1. Bagaimana desa menciptakan lapangan kerja bagi anak muda?
2. Bagaimana potensi desa dapat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat?
3. Bagaimana pelayanan desa bisa lebih cepat, transparan, dan mudah?
4. agaimana suara masyarakat kecil benar-benar didengar?

Karena desa yang kuat bukan hanya desa yang memiliki anggaran besar, tetapi desa yang memiliki pemimpin dengan hati besar.

Sebagai anak muda Jeriji, saya melihat bahwa masa depan desa ini tidak boleh ditentukan hanya oleh kepentingan sesaat. Kita membutuhkan pemimpin yang hadir bukan hanya saat membutuhkan suara rakyat, tetapi hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi.

Pemimpin yang baik bukan yang paling banyak memberikan janji, tetapi yang paling mampu membuktikan kerja.

Kepala desa terpilih nantinya harus menjadi rumah bersama bagi seluruh masyarakat. Setelah pemilihan selesai, tidak boleh ada lagi perbedaan pilihan yang membuat masyarakat terpecah. Demokrasi harus melahirkan persatuan, bukan perpecahan.

Karena kemenangan terbesar dalam Pilkades bukan hanya ketika seseorang menang dalam perhitungan suara, tetapi ketika seluruh masyarakat merasa memiliki pemimpin yang sama.

Untuk seluruh anak muda Jeriji, mari jadikan Pilkades ini sebagai ruang belajar politik yang dewasa. Pilih berdasarkan rekam jejak, gagasan, dan komitmen membangun desa.

Sebab memilih pemimpin hari ini adalah memilih wajah Jeriji di masa depan.

Jeriji membutuhkan generasi muda yang berani bersuara, kritis dalam berpikir, dan siap mengambil peran dalam pembangunan desa.

Karena perubahan tidak datang dari mereka yang hanya menunggu, tetapi dari mereka yang berani bergerak.