Dipimpin Didit Srigusjaya, Setujui Ranperda Pengelolaan Pertambangan

Laporan Pian

PANGKALPINANG,POSBERNAS – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Selain menyetujui Ranperda pertambangan yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat, DPRD Babel juga mengesahkan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam agenda yang sama, turut disampaikan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit serta Laporan Hasil Reses DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang II.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dan dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, hingga insan pers.

Sebelum memasuki agenda pengambilan keputusan, Didit Srigusjaya memastikan rapat telah memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Berdasarkan data yang disampaikan Sekretaris Dewan, telah hadir sebanyak 33 orang dari 40 anggota DPRD. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan rapat paripurna dapat dimulai,” ujar Didit.

Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap Ranperda yang telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Apakah rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan tersebut dapat disetujui?” tanya Didit kepada peserta sidang yang kemudian dijawab serempak dengan kata setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Persetujuan tersebut selanjutnya dituangkan dalam penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya sebagai bentuk kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara berikutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah agar semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Bangka Belitung.