Laporan Jurnalis : Dody Saputra
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mulai melakukan pemetaan terhadap 98 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan pemetaan seluruh dapur SPPG yang menjadi bagian dari program tersebut.
“Kami saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap dapur SPPG yang ada di wilayah hukum Kejari Bengkalis,” ujar Wahyu saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran MBG berjalan sesuai standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting agar program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat tersebut benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi penerima.
“Instruksi dari Kejagung agar pelaksanaan penyaluran MBG tetap sesuai spesifikasi yang ada, sehingga tidak terjadi dampak negatif terhadap penerima, apalagi sampai terjadi keracunan,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, setelah proses pemetaan seluruh dapur SPPG selesai dilakukan, tim Kejari Bengkalis akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pemetaan terhadap puluhan SPPG di wilayah hukum Kejari Bengkalis. Setelah seluruh data dapur sudah clear, kami akan turun langsung ke lapangan,” katanya.
Selain itu, Kejari Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Program MBG. Jika ditemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan dari aparat penegak hukum, diharapkan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima.
