Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana

Laporan Jurnalis : Dody Saputra

BENGKALIS – Dugaan ketidaksesuaian legalitas lahan dalam pembayaran kompensasi tapak tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV nomor 131 mencuat dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Rabu (1/7/2026).

Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pihak PT PLN, PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), serta unsur pemerintah kecamatan. Permasalahan berkaitan dengan pembangunan tiang SUTT 131 yang berlokasi di Desa Api-Api Kilometer 3,5, Kecamatan Bandar Laksamana.

Hendri Sastrawan menjelaskan, sebelum pembangunan dilakukan, PT PLN meminta legalitas kepemilikan lahan milik kelompoknya sebagai dasar pelaksanaan proyek. Menurutnya, karena pembangunan jaringan listrik tersebut merupakan proyek strategis nasional, pihaknya mendukung proses pembangunan.

Namun, setelah proyek berjalan, Hendri mengaku memperoleh informasi bahwa PT PLN telah membayarkan kompensasi tapak tiang SUTT 131 sebesar sekitar Rp14 juta kepada PT BBHA. Dan ia menyebut pihak PLN menjelaskan bahwa PT BBHA juga memiliki dokumen legalitas yang berkaitan dengan lokasi pembangunan.

Pantauan awak media dalam forum mediasi ini Hendri mempertanyakan legalitas yang dijadikan dasar pembayaran tersebut. Ia menduga dokumen yang diserahkan PT BBHA kepada PT PLN tidak berada pada titik koordinat yang sama dengan lokasi berdirinya tiang SUTT 131.

«”Dugaan kami, legalitas yang digunakan sebagai dasar pembayaran kompensasi bukan berada pada titik koordinat tempat tiang SUTT 131 dibangun. Karena itu kami meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen dan koordinat lokasi,” ungkap Hendri.»

Lebih lanjut menurut penuturan Hendri, apabila dugaan tersebut terbukti, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen legalitas, peta koordinat, serta proses administrasi pembayaran kompensasi agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT PLN maupun PT BBHA terkait dugaan ketidaksesuaian legalitas tersebut maupun dasar penetapan penerima kompensasi tapak tiang SUTT 131.

Awak Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT PLN, PT BBHA, serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.