Polri Geledah 12 Titik, Kapuspenkum Kejagung: Jangan Mudah Bentuk Opini dan Kaitkan Seseoran, Hormati Proses Hukum

Laporan Baim

JAKARTA,POSBERNAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor. Dalam operasi itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, termasuk brankas yang berisi mata uang asing dan sekitar 74 kilogram emas batangan.

Kasus yang tengah ditangani kepolisian tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pada sejumlah perkara yang melibatkan PT Asabri, PT PLN (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polri dalam proses penegakan hukum.

“Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial saat ini, kami menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan institusi Polri,” kata Anang dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Kejagung mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membentuk opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

Anang menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut guna menghindari munculnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutup Anang.