Akhirnya Kalapas-KPLP Pekanbaru Dicopot Buntut Napi Kasus Narkoba Kabur

Laporan Redaksi : Bams

Pekanbaru – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto akhirnya dicopot. Yuniarto dicopot imbas tahanan kasus narkoba kabur dengan alasan makan siang di rumah.

Dampak kaburnya narapidana kasus narkotika berinisial ISD dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus bergulir.

Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau terhadap insiden kaburnya ISD yang menjadi sorotan publik.

Pengamanan Pemasyarakatan, Febri Sadam juga dicopot. Posisinya digantikan olen Vezanol Kosuma.

Sedangkan tiga sipir yang mengawal napi ISD juga masih dalam pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, ketiganya terancam sanksi hingga pemberhentian atau sanksi berat.

“KPLP diganti, semua sedang diperiksa di Kanwil. Untuk sipir kita rekomendasikan sanksi berat, tapi kalau keputusan sanksi berat itu di pusat,” katanya.

“Ini adalah resiko anak buah. Kalapas dan KPLP tentu bertanggungjawab atas apa yang dilakukan anak buahnya,” kata Rudy tegas.

Rudy menjelaskan, hasil pemeriksaan internal telah disampaikan kepada Ditjenpas sebagai bahan evaluasi. Sementara keputusan terkait mutasi merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Yuniarto sekarang bertugas di Sulawesi Barat ” ucap Rudi .

Jabatan Kalapas Pekanbaru kini diisi Eko Ari Wibowo. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan ke pusat, dan keputusan mutasi merupakan kewenangan Ditjenpas,” ujar Rudy, Jumat 7 Agustus 2026 .

Tak hanya posisi Kalapas, evaluasi juga menyasar jajaran pengamanan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pekanbaru, Febri Sadam, turut dicopot diganti dan posisinya kini ditempati Vezanol Kosuma.

Pergantian tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru setelah narapidana ISD berhasil melarikan diri.

Kanwil Ditjenpas Riau telah mengusulkan agar ketiga petugas tersebut dijatuhi sanksi berat karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengamanan.

Rudy menegaskan pula, tanggung jawab atas pengawasan di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya melekat pada petugas di lapangan, tetapi juga menjadi tanggung jawab pimpinan.

Menurutnya, pergantian Kalapas dan KPLP merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus upaya memperbaiki sistem pengamanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Hingga Jumat (7/8/2026), ISD masih dalam pengejaran aparat penegak hukum. Ditjenpas Riau bersama kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap narapidana tersebut.

Di sisi lain, evaluasi terhadap sistem pengamanan Lapas Pekanbaru terus dilakukan, termasuk penelusuran terhadap kelalaian petugas yang memungkinkan terjadinya pelarian.