‎Reses di Pasir Garam, Sardi Dorong Legalitas Kelompok Tani dan Kawal Aspirasi Warga

Laporan Baim
‎
‎BANGKA TENGAH,POSBERNAS — Persoalan pertanian hingga kebutuhan infrastruktur menjadi sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Pasir Garam, Kabupaten Bangka Tengah, saat Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Tengah, Sardi, melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang II 2026, Sabtu (12/9/2026).
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan langsung berbagai kebutuhan yang dinilai berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan desa.
‎
‎Salah satu hal yang menjadi perhatian Sardi adalah legalitas kelompok tani. Anggota Komisi II DPRD Babel itu menilai keberadaan kelompok tani yang memiliki legalitas menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah.
‎
‎Menurut Sardi, kelompok tani yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) akan lebih mudah dalam mengajukan bantuan pertanian, mulai dari pupuk bersubsidi, bibit lada hingga tanaman hortikultura.
‎
‎“Untuk bantuan pupuk subsidi, saat ini kelapa sawit memang tidak dialokasikan. Namun, untuk tanaman hortikultura dan bibit lada bisa kita bantu,” ujar Sardi.
‎
‎Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan lokasi lahan ketika mengajukan bantuan. Salah satu ketentuannya adalah lahan yang diajukan tidak berada di kawasan hutan lindung.
‎
‎“Syarat utamanya warga harus membentuk kelompok tani yang disahkan melalui SK, serta lokasi pengajuannya tidak berada di kawasan hutan lindung,” jelasnya.
‎
‎Selain persoalan pertanian, warga Desa Pasir Garam turut mengangkat kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) dan kondisi infrastruktur jalan desa.
‎
‎Menanggapi aspirasi tersebut, Sardi menegaskan bahwa setiap usulan pembangunan harus melihat kewenangan pemerintah, baik yang berada di tingkat kabupaten maupun provinsi.
‎
‎Ia memastikan aspirasi masyarakat akan dikawal dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, termasuk usulan penerangan jalan.
‎
‎“Aspirasi penerangan lampu jalan ini nanti akan kita sampaikan. Kita berharap alokasi APBD tahun 2027 mendatang membaik, sehingga jalan-jalan yang menjadi kewenangan provinsi bisa terang benderang demi kemajuan Bangka Belitung ke depan,” kata Sardi.
‎
‎Sardi menegaskan, pelaksanaan reses merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan selanjutnya menjadi bahan untuk dibawa ke dalam pembahasan pembangunan daerah.
‎
‎Sementara itu, Kepala Desa Pasir Garam, Muzilim, menyambut baik pelaksanaan reses Sardi di wilayahnya.
‎
‎Menurut Muzilim, dialog secara langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan desa kepada wakil rakyat. Ia juga menilai komunikasi semacam itu penting untuk menjaga hubungan antara masyarakat dengan DPRD.
‎
‎Kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat diharapkan tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi berlanjut pada pengawalan usulan hingga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
‎