PHPU Pilpres 2024 di MK: Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran dan Proses PKPU 19/2023

Laporan Jurnalis : M. Fahmi

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Telah Diregistrasi MK, Pemeriksaan Pendahuluan Dijadwalkan 21 September 2026

JAKARTA,Pos Berita Nasional  — Persoalan mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi bagian dari sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data resmi MK, permohonan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, serta sejumlah pemohon lainnya. Dalam daftar perkara MK, pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. (Mahkamah Konstitusi RI)

Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohon mempersoalkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, termasuk persyaratan pendidikan dan proses penerapan regulasi pencalonan.

Persyaratan Pendidikan Menjadi Sorotan

Dalam konferensi pers yang digelar para pemohon pada 20 September 2026, mereka menyampaikan argumentasi bahwa pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran perlu diperiksa kembali melalui persidangan.

Pemohon menyoroti dokumen Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tertanggal 6 Agustus 2019 yang menurut mereka digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan.

Mereka mempertanyakan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut, termasuk bukti kelulusan pendidikan menengah yang menjadi salah satu objek perdebatan dalam perkara.

Menurut pemohon, persoalan tersebut perlu diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan MK.

Namun, tudingan mengenai adanya cacat administratif ataupun manipulasi merupakan dalil pemohon yang masih harus dibuktikan dalam persidangan, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan MK.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Ikut Dipersoalkan

Selain dokumen pendidikan, pemohon juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. JDIH KPU mencatat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023. (JDIH KPU)

Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan dan perubahan regulasi tersebut serta mengaitkannya dengan proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Mereka juga menyoroti ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Ada Riwayat Sengketa Mengenai PKPU dan Pencalonan Gibran

Persoalan PKPU 19/2023 sebenarnya telah muncul dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang diperiksa MK pada 2024.

Dalam salah satu dokumen putusan perkara PHPU Pilpres 2024, terdapat uraian dalil pemohon yang mempersoalkan proses penerimaan pendaftaran Gibran serta waktu perubahan PKPU 19/2023 setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. (MKRI)

Artinya, isu mengenai regulasi pencalonan dan proses pendaftaran Gibran bukan pertama kali muncul dalam proses hukum. Namun, perkara yang terdaftar pada 2026 memiliki permohonan dan konteks pemeriksaan tersendiri.

Status Perkara Kini Berada di Tahap Awal

Data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPPI) MK menunjukkan permohonan dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026. (SIPPI)

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Dalam agenda tersebut, pemohon akan menyampaikan pokok permohonannya di hadapan Mahkamah.

Karena proses tersebut masih berlangsung, belum terdapat putusan yang menyatakan dalil pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti.

Pemohon Minta Dokumen Pendidikan Diuji

Para pemohon berpandangan bahwa persyaratan pendidikan calon wakil presiden harus dapat diverifikasi berdasarkan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka meminta agar dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran diperiksa dalam persidangan, termasuk proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang mereka persoalkan.

Menurut mereka, proses persidangan menjadi kesempatan untuk menguji apakah seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Soal Ketidakhadiran Gibran, Perlu Konfirmasi Para Pihak

Dalam konferensi pers, pemohon juga menyoroti posisi Gibran dalam perkara tersebut dan mempertanyakan apabila dirinya atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.

Namun, pemberitaan mengenai alasan ketidakhadiran seseorang harus didasarkan pada keterangan resmi yang dapat diverifikasi. Karena itu, dugaan bahwa seseorang tidak hadir karena takut, menyerah, atau alasan tertentu lainnya tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan data MK, perkara tersebut memiliki pihak-pihak yang telah tercatat secara resmi dalam administrasi perkara, sementara proses persidangan masih berjalan. (Mahkamah Konstitusi RI)

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan, proses penyetaraan, penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta dalil-dalil lain yang diajukan pemohon akan bergantung pada alat bukti dan keterangan para pihak.

Publik juga perlu membedakan antara dalil pemohon dengan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Sampai MK menjatuhkan putusan, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, klarifikasi, bukti, maupun argumentasi hukum masing-masing.

Dengan demikian, proses persidangan di MK menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil secara terbuka berdasarkan hukum acara dan alat bukti yang diajukan.

Jakarta, 20 September 2026

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, JDIH KPU RI, dan keterangan dalam konferensi pers para pemohon ( Integrity Indrayana )