Terkait Syarat Pencalonan KPU Melakukan Sosialisasi PKPU I Tahun 2020 Bagi Parpol

Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo

Sorsel,-posberitanasional.com
Guna menghasilkan politik yang santun KPU kabupaten Sorong Selatan terus melakukan langkah-langkah dalam penanganan pemilu, hal tersebut di buktikan dengan diadakannya sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 01 tahun 2020.

Peserta saat mengikuti materi yang di berikan oleh Nahum krimadi 

Kegiatan sosialisasi PKPU nomor 01 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 03 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, dan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Kegiatan tersebut di laksanakan di gedung serbaguna trinatih teminabuan pada Kamis, 13/08/2020. Dan di ikuti oleh pimpinan partai se-kabupaten Sorong Selatan.

Usai menutup kegiatan sosialisasi tersebut ketua KPU Ester Homer, SE saat di temui awak media mengungkapkan kegiatan yang selenggarakan oleh KPU saat ini sesungguhnya berkaitan erat dengan siarat pencalonan.

Nahum krimadi saat memberikan mater

Kemudian kegiatan ini pun sesuai dengan tahapan, program dan jadwal berdasarkan PKPU nomor 05 tahun 2020 tentang pendaftaran bakal calon bupati jatuh pada tanggal 04-06 sebtember 2020, untuk itulah diingatkannya waktu yang ada ini sangatlah sedikit sehingga sasaran kegiatan ini bertujuan agar memberikan pemahaman kepada pimpinan partai politik agar dapat mennyiapakan siarat calon dan syarat pencalonan.

Selain itu di tempat yang sama Nahum krimadi, SS menjelaskan dari ketiga PKPU ini  secara substansi sama namun ada beberapa hal teknis yang mengalami perubahan, nah perubahan tersebut yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Krimadi mengatakan Syarat pencalonan ialah syarat yang mutlak yang harus di penuhi oleh partai politik, ataupun gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan calonnya ke kpu, sebagaimana di atur dalam pasal 40 undang undang nomor 10 tahun 2016. Tentang pencalonan melalui partai politik.

Dijelaskannya terkait pencalonan kandidat yang di usung melalui partai politik pada pemilukada tahun 2020 saat ini yakni partai politik tersebut mempunyai kursi Perwakilan yang duduk sebagai anggota DPR, nah dalam mengusung pasangan calon minimal partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 4 kursi di DPRD.

Sedangkan syarat calon adalah syarat yang akan dipenuhi oleh pasangan calon guna dapat mendaftarkan dirinya ke KPU, ia mencontohkan” misalnya STTB, pendidikan terakhir, surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersahutan tidak pernah di penjara.

Baginya bagian ini merupakan hal yang bersifat umum sedangkan yang bersifat khusus yakni riwayat hidup, pendidikan, pengalaman kerja, dan organisasi. Kemudian satu hal yang tidak kala penting yakni syarat calon bersama yaitu fisi misi.