Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Teminabuan,- pos bernas.com Dalam rangka menyukseskan pilkada serentak di tahun 2020 mendatang, Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Sorong Selatan trus melakukan upaya upaya pencegahan agar dalam bergulirnya pesta demokrasi nantinya aman lancar dan sukses.
Nahum krimadi, S.S anggota KPU Sorong Selatan devisi teknis pemilihan
Hal ini di buktikan dengan di gelarnya sosialisasi PKPU 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan pilkada, acara tersebut di pimpin langsung oleh Nahum krimadi, S.S anggota KPU Sorong Selatan devisi teknis pemilihan.
Pada acara tersebut nampak terlihat Anita Dessyan Kamesrar, S.IK anggota Bawaslu Sorong Selatan, serta para pimpinan partai politik seperti partai Hanura, partai PDIP, dan PAN
Nahum krimadi saat di temui pos bernas.com usai acara sosialisasi tersebut mengatakan KPU secara keseluruhan mengalami perubahan hanya pada calon perseorangan dimana waktu penyerahan syarat dukungan yang di mulai dari tanggal 03-11/12/2019 mengalami perubahan mulai dari tanggal 03-16/12/2019 itu adalah pengemuman KPU untuk calon perseorangan melaku pengumpulan syarat minimum dan serta jumlah penyebaran.
Krimadi mengharapkan dalam proses tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati kabupaten Sorong Selatan mengacu pada ketentuan pasal 40 dan undangan Undangan nomor 10 tahun 2016 tentang syarat pencalonan yang di lakukan oleh partai politik yang miliki kursi di legislatif atau DPR dari hasil pemilu terakhir.
Ia katakan terkait dengan jadwal tahapan dan program ini sangat penting, karena itu menurutnya partai politik bisa mengikuti jadwal dan tahapan yang ada di KPU, sehingga partai politik di harapkan dapat memenuhi setiap udang yang di berikan oleh KPU agar mengikuti setiap tahapan yang di lakukan oleh KPU tetapi juga mendapat informasi.
Krimadi menyampaikan selain mendapatkan informasi yang di berikan oleh KPU terkait jadwal tahapan dan program partai politik pun bisa hiring langsung dengan pihak KPU terkait hal hal teknis tahapan program dan jadwal ia juga mencontohkan misalnya pada hari ini kita ada pada ruang calon perseorangan.
Selain itu ia juga menyampaikan terkait pencalona bupati dan wakil bupati akan di mulai pada bulan Juni 2020 mendatang oleh karena itu kami berharap partai politik yang memiliki kursi di DPRD turus berperan aktif untuk mengikuti semua tahapan yang ada dalam peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tersebut, sehingga kedepannya tidak ada mis komonikasih atau sala paham antara partai politik dan KPU karena secara kelembagaan KPU mempunyai tugas melakukan sosialisasi kepada partai politik tetapi juga kepada warga masyarakat.