Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Teminabuan,- Pos bernas.com Mengutamakan sebuah proses demokrasi yang baik sesuai program dan jadwal maka, KPUD kabupaten Sorong Selatan melakukan suatu kegiatan yang tidak kala penting dalam proses Pemilukada yaitu helpbles.
Nahum krimadi, S.S anggota komisioner KPUD kabupaten Sorong Selatan devisi teknis dan hupmas
Nahum krimadi, S.S anggota komisioner KPUD devisi teknis dan hupmas saat di temui pada Selasa 18/02/2020 di ruang kerjanya mengatakan kegiatan peluncuran helpbles yang di laksanakan pada hari ini tentunya berpacu pada tahapan program dan jadwal sebagi mana di atur dalam peraturan KPU nomor 03 tahun 2017 sebagi mana di ubah menjadi peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah.
Beliau pun mengatakan selain itu rangkaian kegiatan ini mengacu pada ketentuan pasal 40 dan 41 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) ia katakan pasal 40 tentunya mengatur tentang syarat pencalonan dan syarat calon yang di usung melalui partai politik. Sedangkan perintah pasal 41 terkait calon perseorangan atau independen.
Lebih lanjut krimadi katakan guna merespon tahapan program dan jadwal inilah maka KPUD kabupaten Sorong Selatan meluncurkan helpbles pilkada, dalam program helpbles ini kpu tentunya menyediakan informasi terkait dengan pencalonan baik itu melalui partai politik maupun calon perseorangan.
Selain itu kata krimadi terkait syarat pencalonan baginya bagian ini adalah suatu persyaratan yang mutlak dan wajib di bawah oleh partai politik, atau gabungan partai politik, ataupun calon bupati yang di usung oleh partai politik saat melakukan pendaftaran ke KPU pada tanggal 16-18/06/2020 mendatang.
Krimadi juga menyampaikan sama halnya dengan persyaratan calon hal ini berkaitan langsung dengan dokumen atministrasi, ia mencontohkan seperti tidak pernah di penjarakan berdasarkan putusan pengadilan, surat kesehatan, dan lain sebagainya serta beberapa dokumen pendukung dalam persyaratan calon.
Dengan demikian kami KPUD membuka ruang agar partai politik atau gabungan partai politik bisa langsung mengkonsultasikan kepada KPUD kabupaten Sorong Selatan terkait mekanisme dan tata cara partai politik maupun gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon nantinya.
Beliau pun mengatakan hal ini bagi kami KPU sangat penting, sehingga pada ruang helpbles nantinya akan di lengkapi dengan dokumen dokumen terkait syarat pencalonan dan syarat calon serta dokumen hasil pemilu terakhir dari partai politik sehingga partai politik bisa mendapatkan gambaran terkait dengan pencalonan yang akan datang.
Krimadi katakan terkait calon perseorangan atau independen kami KPUD juga membuka ruang sehingga secara teknis kandidat atau tim dari calon perseorangan bisa melakukan koordinasi serta bisa mendapatkan gambaran lebih jauh tentang mekanisme dan tata cara penyerahan syarat dukungan calon perseorangan sebagimana berdasarkan tahapan program dan jadwal akan di sampaikan kepada KPUD kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 19-23/02/2020.
Selain itu krimadi katakan lembaga KPUD di sini berperan sebagai lembaga penyelenggara tetapi juga peran KPU secara substansi bagaimana memberikan sajian informasi yang merata tetapi juga melayani partai politik peserta pemilu dan calon perseorangan sehingga mendapatkan informasi yang konforhensif dan akurat.