Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Teminabuan, – Pos bernas.com Sesuai tahapan dan jadwal KPUD kabupaten Sorong Selatan kini melakukan langkah langkah kongkrit dalam rangka memberi kenyamanan bagi seluruh peserta pemilu, hal ini nampak terlihat ketika anggota komisioner KPUD melakukan pengecekan terhadap data pendukung balon bupati jalur Independen bertempat di aula KPUD pada Senin, 17/02/2020
Nahum Krimadi, S.S Komisioner KPUD Sorong Selatan
Nahum Krimadi, S.S devisi teknis dan hupmas saat di temui usai memimpin rapat tersebut mengatakan seluruh kegiatan KPUD yang berlangsung saat ini merupakan spirit dari undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu tetapi juga undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Beliau katakan sesuai amanat undang-undang di atas maka tugas KPU sesungguhnya adalah melayani peserta pemilu, tetapi juga memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
Lebih lanjut Krimadi katakan sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2018 di ubah menjadi undang-undang nomor 10 tahun 2019 serta mengacu pada tahapan program dan jadwal serta peraturan KPU nomor 03 tahun 2017 sebagai mana di amendemen menjadi peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan.
Beliau juga mengatakan berdasarkan pasal 41 undang-undang nomor 10 tahun 2016 telah memberikan ruang bagi calon perseorangan di mana berdasarkan jadwal serta peraturan KPU tepat di hari ini kami melakukan sosialisasi terkait dengan mekanisme dan tata cara penyerahan syarat dukungan.
Ia juga menyampaikan dalam PKPU tentang tahapan dan jadwal maka syarat dukungan balon bupati jalur independen akan di serahkan pada tanggal 19-23/02/2020 dengan demikian penyerahan syarat dukungan penyebarannya wajib di input ke sistem informasi pencalonan (silon) selanjutnya dokumen dokumen di cetak pada sistem informasi dan akan di presentasi kepada KPU serta menyerahkan dukumen tersebut.
Krimadi mengatakan sesungguhnya kegiatan hari ini kami KPUD memastikan terkait B1 KWK ia menjelaskan B1 KWK adalah dokumen yang berkaitan dengan pernyataan dukungan dari warga masyarakat kepada bakal calon independen.
langkah berikutnya B11 KWK dari hasil rekapan dari jumlah dukungan per kecamatan, kelurahan atau desa selanjutnya dukumen terakhir adalah B2 KWK jumlah seluruh rekapan di setiap distrik, dengan demikian hari ini KPU memastikan bahwa data dari pasangan calon independen Yance salambau dan Felix Duwit berdasarkan data pada silon memenuhi syarat jelasnya.