‎DPRD Babel Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Bedengung, Persoalan Kepala Desa Diminta Tuntas

Laporan Alpian
‎
‎PANGKALPINANG,POSBERNAS — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima aksi Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dewan Mahasiswa (Dema) IAIN SAS Babel yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
‎
‎Aksi berlangsung di halaman Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/10/2026), mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Massa membawa sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Bedengung dan meminta adanya penyelesaian terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang mereka tuduhkan kepada Kepala Desa.
‎
‎Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, kemudian mempersilakan perwakilan masyarakat dan mahasiswa untuk masuk ke ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel guna menyampaikan aspirasi secara langsung.
‎
‎Didit mengatakan, keputusan menerima massa merupakan bentuk keterbukaan DPRD dalam memberikan ruang dialog agar persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
‎
‎“Singkat waktu mengapa saya membawa ke sini, supaya adem ayem. Karena mohon maaf, saya ini lagi posisinya kurang sehat. Tapi karena kalian tidak diterima, kelak kata Ketua DPRD penakut pula. Jadi kami terima, silakan sampaikan apa masalahnya,” ujar Didit.
‎
‎Ia juga meminta masyarakat menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan. Bukti tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi pihak terkait untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut.
‎
‎“Kalau ada bukti, kirim ke tim kami,” kata Didit.
‎
‎Didit menegaskan, persoalan yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa pada dasarnya bukan menjadi kewenangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
‎
‎Menurutnya, penanganan persoalan tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Terhadap tuntutan-tuntutan kepada pemerintah desa agar diadakan pemberhentian terhadap pemerintah desa dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
‎
‎“Tapi kan ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi, ini kan wewenangnya Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan,” lanjut Didit.
‎
‎Meski demikian, DPRD Babel tetap menerima aspirasi masyarakat karena mereka datang langsung untuk meminta ruang penyampaian pendapat.
‎
‎Didit mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati Bangka Selatan agar aspirasi masyarakat tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
‎
‎“Tapi karena ini adalah masyarakat kita juga, ya saya sudah izin dengan Bupati, Bupati izin masyarakatnya menyampaikan aspirasi, tolong kami terima ya, karena takut nanti ada ketersinggungan,” katanya.
‎
‎Dalam penyampaian tersebut, Didit mengungkapkan adanya komitmen dari Bupati Bangka Selatan untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
‎
‎Menurutnya, pemerintah kabupaten berkomitmen memberikan keputusan dalam waktu maksimal 14 hari kalender.
‎
‎“Dan Alhamdulillah beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak dua minggu atau 14 hari masa kalender,” ujar Didit.
‎
‎Ia berharap dalam kurun waktu tersebut, Bupati Bangka Selatan telah mengambil keputusan atas tuntutan yang disampaikan masyarakat, tentunya berdasarkan aturan dan bukti-bukti yang tersedia.
‎
‎“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat,” katanya.
‎
‎Didit menegaskan, proses penyelesaian tetap harus mengedepankan ketentuan hukum. Bukti-bukti yang disampaikan masyarakat juga disebut telah ditampilkan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan bagian hukum.
‎
‎“Dengan jelas harus sesuai dengan aturan. Bukti-bukti sudah ditampilkan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan lain-lain. Alhamdulillah Bupati sudah mengizinkan mereka untuk menandatangani komitmen akan memberi keputusan selama 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,” ungkapnya.
‎
‎Didit kembali menegaskan bahwa DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
‎
‎“Soal tuntutannya, buktinya sudah ada semua. Jadi saya mau izin kepada Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan, bukan mengambil kewenangan mereka, tapi karena masyarakat datang, tidak mungkin tidak kami terima,” tegasnya.
‎
‎Ia berharap persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Bedengung tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian sesuai aturan dan tidak berlarut-larut.
‎
‎“Semoga ini cepat selesai,” pungkas Didit.
‎