‎DPRD Babel Kawal Tuntutan Plasma 20 Persen Warga Bangka Barat, PT GSBL Diminta Duduk Bersama

Laporan Alpian

‎
‎PANGKALPINANG,POSBERNAS — Persoalan realisasi kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kembali mencuat. Perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka Barat mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk meminta kejelasan atas hak plasma yang hingga kini belum terealisasi.
‎
‎Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, S.H., M.H., di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Senin (14/9/2026).
‎
‎Pertemuan itu turut dihadiri Dinas Pertanian Provinsi Babel, Kurniawan, serta perwakilan masyarakat dari sejumlah desa yang terdampak aktivitas perkebunan PT GSBL.
‎
‎PT GSBL diketahui memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas hampir 9.000 hektare yang berada di wilayah empat desa dan dua kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
‎
‎Masyarakat mempertanyakan kepastian realisasi plasma sebesar 20 persen. Mereka menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian, terlebih terdapat perusahaan perkebunan lain di wilayah Bangka Barat yang telah berhasil memfasilitasi program plasma bagi masyarakat.
‎
‎Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian. Menurutnya, PT GSBL pada dasarnya memiliki iktikad baik, namun masih terdapat persoalan terkait pola pembagian yang belum menemukan kesepakatan.
‎
‎DPRD Babel, kata Didit, akan mengawal pelaksanaan ketentuan pemerintah pusat mengenai kewajiban perusahaan perkebunan dalam mengalokasikan 20 persen lahan untuk plasma masyarakat.
‎
‎«”Pemerintah daerah dan DPRD fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” ujar Didit.»
‎
‎Didit menilai realisasi plasma tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi juga memiliki dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi kerakyatan di Bangka Belitung.
‎
‎«”Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat. Namun, kami juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga sawit serta mengawasi kenaikan harga pupuk yang mengeluhkan petani saat ini,” tuturnya.»
‎
‎Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Babel merupakan bagian dari perjuangan untuk mendapatkan kembali hak masyarakat yang menurut mereka telah lama terabaikan.
‎
‎Amrin menyoroti keberadaan perusahaan yang disebut telah beroperasi sejak 1993. Ia menyatakan masyarakat meminta agar kewajiban plasma tidak hanya direalisasikan untuk ke depan, tetapi juga memperhitungkan hak masyarakat yang selama ini belum terpenuhi.
‎
‎«”Perusahaan beroperasi sejak 1993. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU. Selama puluhan tahun hak tersebut tidak dipenuhi dan hasilnya tetap diambil perusahaan. Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan dan hasil yang terabaikan selama ini dihitung untuk dikembalikan ke masyarakat,” tegas Amrin.»
‎
‎Menurut Amrin, masyarakat sebelumnya telah menempuh jalur Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kabupaten sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik terang lantaran pihak manajemen perusahaan disebut tidak hadir secara langsung.
‎
‎«”Masyarakat awam awalnya tidak paham aturan 20 persen ini. Setelah memahami regulasi, kami bergerak. Karena di tingkat kabupaten tidak ada titik terang akibat ketidakhadiran pihak perusahaan, kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini hingga hak masyarakat terealisasi,” pungkasnya.»
‎
‎Audiensi tersebut menjadi langkah lanjutan bagi masyarakat Bangka Barat untuk mendorong penyelesaian persoalan plasma 20 persen. DPRD Babel selanjutnya berencana mempertemukan pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan pemerintah desa guna mencari titik temu serta menyusun kesepakatan terkait realisasi hak plasma masyarakat.
‎