Gempa di Lingkaran Istana: Mantan Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Menko Yusril Gelar Klarifikasi

Laporan Rangga

JAKARTA –  Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diguncang skandal besar setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain mantan Kapolri tersebut, penyidik juga menjerat dua perwira tinggi aktif lainnya, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Bareskrim telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Komjen Asep memaparkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat mengorganisasi aksi penyadapan tanpa prosedur hukum (ilegal), melakukan pembobolan akses (illegal access), serta melakukan penghapusan data elektronik pada saluran komunikasi milik Presiden Prabowo.
Pemerintah Buka Suara via Konferensi Pers
Merespons kegaduhan nasional tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, langsung menggelar konferensi pers darurat yang disiarkan secara langsung (live) dari Jakarta.
Dalam pernyataan resminya, Menko Yusril Ihza Mahendra meminta publik untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak atas dinamika hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri.
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal secara transparan dan meminta seluruh elemen masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses pembuktian selesai dilakukan.