SPBU 24.331.99 Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas

Laporan Tim

Posberitanasional.com, 12/11/2020, TOBOALI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.331.99 diduga  mengangkangi undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, pasalnya puluhan jerigen bahkan mencapai ratusan jerigen memenuhi sekitaran nosel yang siap diisi, patut diduga kegiatan tersebut ada kerjasama dengan pihak oknum karyawan SPBU 24.331.99 dengan para pengerit, terlihat jelas pengerit sedang mengisi sendiri BBM jenis Premium ke tangki motor yang dilakukan secara berulang ulang parahnya lagi dituangkan langsung dari motor ke jerigen, Pemandangan tersebut terjadi, Rabu 11/11/2020.

Foto : Tanpak Oknum pengerit sedang memindahkan BBM jenis Premium dari tangki motor ke jerigen. Rabu 11/11/2020. (Tim).

Pada hal Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Konsumen/ Masyarakat membeli bahanbakar minyak (BBM) jenis apapun dengan maksud memperjualbelikan kembali melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Bram selaku Humas Pertamina saat dikonfirmasi terkait hal tersebut sekira pukul 00.18 Wib mengatakan, Mohon maaf ada isu di SPBU mana ya pak, mungkin bisa diinfokan dulu SPBU yang diduga melakukan pelanggaran tersebut baru dilanjutkan dan dikordinasikan ke sumbagsel,” ucapnya singkat.

Aming selaku kuasa SPBU 24.331.99 tepatnya berada di wilayah Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum menjawab.