Ketua Katar Kecamatan Gunung Putri Anggkat Bicara Terkait Permasalahan Katar Cicadas

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Kepala desa Cicadas Dian Hermawan selaku Pembina Karang Taruna Desa Cicadas mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Karang Taruna Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, dengan pertimbangan dan Rekomendasi Mosi Tidak Percaya dan juga Rekomendasi MPKT.

Keputusan itu dinilai oleh Ketua Karang Taruna (Katar) desa Cicadas Firman merupakan suatu tindakan yang sewenang-wenang yang tidak mengindahkan aturan serta mekanisme yang benar, tanpa ada proses dan mekanisme yang seharusnya dijalankan apa lagi hanya dengan rekomendasi Mosi tidak percaya dan rekomendasi MPKT

Dicabutnya SK tersebut juga yang memicu Ketua Katar dan Anggota melakukan aksi buka baju seragam Katar didepan Kantor desa Cicadas sebagai bentuk protes dan kekecewaan hingga berujung perseteruan antara Kepala desa Cicadas Dan Ketua Katar Cicadas.

Dengan adanya hal itu Udin Saputra selaku Ketua Forum Karang Taruna Kecamatan Gunung putri angkat bicara Saat ditemui awak media dikantornya menyampaikan bahwa,”permasalahan ini saya sudah tau karna kedua belah pihak sudah menyampaikan secara langsung kepada saya, selaku ketua Karang Taruna kecamatan juga sudah menyampaikan kekedua belah pihak agar hal ini diselesaikan dengan bijak sesuai mekansime serta prosedur yang benar agar tidak terjadi situasi seperti saat ini” jelasnya Senin 01/02/2021

“Terkait keputusan kepala desa yang mencabut SK tersebut ketua Katar Kecamatan tidak ada hak apapun, termasuk mengintervensi baik dari kepala desa maupun Ketua Katar cicadas, itu kewenangan kepala desa karena kepala desa selaku pembina katar pasti punya pertimbangan yang mendasari keputusan” ujarnya

Dia juga mengatakan secara struktural ketua Katar kecamatan sudah melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdiskusi dan menjelaskan permasalahannya,ketua Katar Kecamatan juga sudah menyarankan dan memberi masukan kepada kedua belah pihak, Akan tetapi keputusan semua ada di kepala desa, kami hanya bisa sebatas itu karena kedua belah pihak punya hak masing-masing” Sambung Udin

“Harapan saya kepada kedua belah pihak supaya menyikapi permasalahan dengan bijak dan mengedepankan musyawarah, agar tidak terjadi perseteruan yang mengakibatkan tidak harmonisnya kedua belah pihak sehingga bisa menganggu kinerja serta program-program pemdes,”pingkasnya