Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 20/5/2021, BABEL – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali menahan 1 (satu) orang tersangka yang di duga melakukan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam pemberian fasilitas kredit terhadap 47 (empat puluh tujuh) Debitur pada BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun 2017 -2019, Kamis 20/5/2021.
Penahanan tersebut di lakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Babel berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 117/L.9/Fd.1/05/2021 20 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung I Made Suarnawan, SH, MH., yang diwakilkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ketut Winawa, SH.,MH., didampingi Kasi Eksekusi serta Kasi Penkum Basuki Rahardjo, SH.
Dikatakannya, Bersangkutan merupakan seorang Notaris yang berkantor di JL. Batin Tikal Ruko, No. 03, Koba, Bangka Tengah.
“Bahwa peran GH sebagai Notaris adalah menerbitkan Covernote yang tidak sesuai dengan fakta pada peningkatan agunan menjadi SHM dalam pemberian fasilitas kredit pada debitur yang menjadi syarat dalam pencairan kredit,” ungkapnya.
Terhadap tersangka (TSK) disangkakan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya penahanan tersangka dititip pada Rutan POLRESTA Pangkalpinang,” pungkasnya.
Sebelumnya dua mantan Bos Pimpinan BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kacab BRI Pangkalpinang sudah lebih dahulu dititipkan di sel tahanan Polda Kep.Babel.
